Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Ganjal ATM

  • 15 Des 2025 16:49 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis ganjal ATM.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, saat konferensi pers pada Senin (15/12/2025). Pengungkapan bermula dari laporan korban berinisial R.R. yang mengaku kehilangan saldo rekening dalam jumlah besar setelah bertransaksi di mesin ATM.

Peristiwa terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di mesin ATM Bank BCA yang berada di gerai Indomaret Plaza Bukit Nirwana Residence (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Saat hendak menarik uang, kartu ATM korban sulit masuk karena telah diganjal benda asing. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang berpura-pura membantu korban.

“Slot ATM sebelumnya sudah diganjal menggunakan tusuk gigi. Ketika kartu korban tertahan, pelaku berusaha membantu lalu meninggalkan lokasi setelah kartu tidak dapat digunakan,” ujar Kompol Aji Riznaldi.

Usai kejadian, korban mengganti kartu di kantor bank dan diketahui saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp210 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini dilakukan oleh enam orang pelaku dengan peran berbeda.

Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial S.A., R.P., Z.R., dan A., sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku diketahui menggunakan dua unit mobil untuk berpindah lokasi dan mengincar korban di sejumlah mesin ATM.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, alat potong, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, dua unit kendaraan, serta beberapa unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menerima bantuan dari orang tak dikenal saat bertransaksi di mesin ATM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....