Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bogor Ditangkap
- 30 Sep 2025 17:29 WIB
- Bogor
KBRN,Bogor : Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Rancabungur, Kabupaten Bogor, sempat viral di media sosial. Aduan warga tersebut memunculkan keprihatinan luas dan langsung mendapat respons aparat kepolisian.
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku berinisial SD (63). Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, SD ditahan di Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Korban merupakan warga Kampung Babakan Tua, Desa Bantar Sari, Kecamatan Rancabungur," singkat AKP Teguh, Selasa (30/9/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku SD mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejat tersebut. Namun, pengakuan itu tetap menjadi bahan pendalaman penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 15 tahun penjara.
| Baca juga: Polisi Buru Pelaku Curas di Rumpin Bogor |
Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar lokasi kejadian. Warga berharap aparat bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Peristiwa itu pertama kali ramai pada 19 September 2025. Saat itu, sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan seorang perempuan meminta tolong kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam narasi unggahan, ia mengungkapkan adanya rudapaksa terhadap anak di lingkungannya. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....