Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Gas Subsidi Ilegal
- 14 Sep 2025 20:35 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang pelaku penyuntikan gas bersubsidi di Kampung Cimanggu Brata, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (13/9/2025).
Dua pelaku berinisial D dan FKA didapati tengah melakukan praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan elektrik, hingga segel plastik dan handphone milik pelaku. Total terdapat 62 tabung gas berbagai ukuran yang disita dari lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyuntikan gas subsidi.
“Ketika tim tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang sedang melakukan penyuntikan gas bersubsidi pemerintah. Seluruh barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Sareal, kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota,” jelas Eko Agus.
Ia menegaskan praktik penyuntikan gas bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
“Penyalahgunaan tabung gas subsidi ini sangat berisiko karena dilakukan dengan peralatan yang tidak sesuai standar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas serupa, karena bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Bogor Kota. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....