Polisi Geledah Kantor Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang

  • 11 Sep 2025 18:58 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor, menggeledah kantor kepala Desa Cikuda dan kantor Camat Parungpanjang Kabupaten Bogor, Selasa 9 September 2025 kemarin. Penggeledahan dilakukan sebagai tindaklanjut penyelidikan dugaan gratifikasi penertiban dokumen Jual-Beli Tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda, AS.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto tidak menampik Penyidik Tipidkor Polres Bogor mengambil beberapa dokumen penting untik menindaklanjuti kasus tersebut.

"Laporan dari Kasat Reskrim bukan penggeledahan. Penyidik tipidkor kemarin datang ke kantor desa untuk penyitaan Dokumen Surat Pelepasan Hak, buku register SPH dan foto copy buku register leter C," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu ( 10 /9/2025)

Dari informasi yang dihimpun, penyidik tipidkor datang ke Kantor Desa Cikuda sekitar pukul 12:30 WIB. Kemudian dilanjutkan menuju Kantor Kecamatan Parungpanjang sekitar pukul 15:30 WIB.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, AS dipanggil Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.

"Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," kata AKBP Wikha Ardilestanto.

AKBP Wikha menjelaskan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara soal dugaan gratifikasi tersebut. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.

"Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik," jelas dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....