Polisi Ancam Pasal Berlapis Pemilik Air Gun di Citereup

  • 17 Mar 2025 20:40 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Aparat Polsek Citereup Polres Bogor menetapkan H seorang warga Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dengan jeratan Pasal Penganiayaan dan Undang Undang Darurat.

Pemeriksaan di lakukan terhadap H sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap ramaja berinisial E (17) menggunakan airsoft gun,Senin (17/3/2025).

Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho menjelaskan pelaku dibjerat pasal berlapis.

“Pelakunya inikan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan kita kalau penggunaan senjata jenis airsoft gun itu tidak dibenarkan, nah makanya kemungkinan pelaku ini bisa dikenakan pasal berlapis,” katanya, Senin (17 /3/ 2025).

Untuk penggunaan air gun polisi menerapkan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal penganiayaan anak di bawah umur.

Sebelumnya, AKP Ari Nugroho membenarkan bahwa ada terjadi pemukulan saat warga Tarikolot sedang membangunkan sahur.

“Kita amanin soalnya takut diamuk masa dan untuk laporan sementara saat bangunin sahur, nah disitu emosi dan dianggap berisik,” ungkapnya.

Ia juga mengaku kalau kondisi korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit terdekat akibat penganiayaan tadi malam di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

“Korbannya itu ada satu orang dan kondisi korbannya sedang rumah sakit,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa, Wawan Kurniawan membantah adanya penembakan setelah sejumlah warga Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabuparen Bogor membangunkan sahur.

“Itu bukan penembakan tetapi pemukulan, yang berawal adu mulut saat membangunkan sahur tadi malam,” kata salah seorang saksi Wawan Kurniawan.

Saat ini korban di rawat di RS Anisa Citereup dengan luka dibagian kepala dan dapat kembali ke rumahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....