Perampok Warga Kota Wisata Gunung Putri Dibekuk Polisi
- 17 Jan 2025 17:58 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Kasus penyekapan satu keluarga pada libur natal dan tahun baru, (26/12/2024) di Perumahan Kota Wisata , Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.
Pelaku yang berhasil menggasak mobil Pajero dan perhiasan senilai Rp.20 juta akhirnya terungkap.
Dalam penjelasannya di Mako Polres Bogor di Cibinong, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby mengungkapkan jika komplotan pelaku yakni HS, N dan ZA sudah mengincar sejak lama untuk melakukan aksinya di komplek perumahan elit tersebut
"Kami berhasil tangkap 4 dari 6 pelaku di Palembang. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Robby, Jumat, (17/1/2025)
Komplotan pelaku juga menggelapkan sebuah Mobil Inova yang di sewanya dari Palembang Sumatera Selatan.
" Pelaku memasuki rumah korban dengan merusak pintu menggunakan linggis lalu masuk ke kamar utama di lantai 1. Namun, di lantai 2 ternyata ada pemilik rumah yang memergoki aksi komplotan itu," tambahnya
Selain ke 3 orang yang di bekuk Petugas di Palembang, Tim Gabungan juga mengamankan 1 pelaku DA di Jakarta.
Para Pencuri itupun di tengarai memiliki jejaring penggelapan mobil curian dan mobil sewaan antar pulau.
Pelaku semula mengira rumah yang akan menjadi targetnya adalah rumah kosong yang di tinggal penghuninya berlibur.
Kunci gembok rumah di pasang di bagian luar pagar rumah, Namun ternyata masih ada beberapa anggota keluarga yang berada di dalam rumah. Membongkar pintu jendela membawa senjata tajam dan mengancam pemilik rumah dan memasukannya ke dalam satu ruangan sembari menggasak harta benda korban yang berada di dalam brankas.

HLH, yang menjadi korban penyekapan yang sempat mengunggah peristiwa yang di alaminya ke media sosial kondisinya masih trauma. Sementara Dimas pemilik Mobil Pajero berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lingkungannya.
" Saya selaku pemilik mobil terima kasih sebanyak banyaknya dari hari kejadian sudah di bantu dan ke depan semoga polsek gunung putri sukses, selain mobil ada dompet dan perhiasan atau gelang mungkin 20 juta ya," ujar Dimas.
Sementara pelaku terancam Pasal 365 Ayat 2 KUH Pidana , pencurian dengan pemberatan dengan jeratan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....