ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Mendapatkan Pendampingan Hukum

  • 23 Jul 2026 15:09 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang melibatkan unsur ASN Pemkab Bogor ternyata tidak diberikan pendampingan hukum oleh Pemkab setempat.

Tersangka BAP yang merupakan ASN mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa diketahui tidak mendapatkan pendampingan hukum dari Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor. Selain tersangkut perkara korupsi, ketiadaan pendampingan hukum itu karena status BAP sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Kepala Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Titto Jaelani mengatakan, hal itu sesuai Permendagri Nomor 12/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud pendampingan hukum oleh Pemkab Bogor dalam pidana adalah pendampingan khusus saksi saja pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, serta hanya kapasitas perbantuan menghadirkan saksi dan penjelasan prosedur dalam KUHAP saja," kata Titto, Kamis 23 Juki 2026.

Dia menuturkan, pendampingan untuk saksi akan diberikan kalau sebelumnya ada permintaan dan permohonan dari orang yang bersangkutan.

"Biasanya di tahap penyidikan atau penuntutan, ada permintaan dan permohonan untuk didampingi saksinya dari pihak penyidik atau penuntut umum," tuturnya.

Sebelumnya, BAP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Dia dikenakan Pasal 603 dan 604 UU nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dia bersama pihak lainnya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar. Angka kerugian itu merupakan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....