Komunitas Pemburu Babi Hutan Dapat Dijerat Hukum Pidana dan Menjadi Tersangka

  • 12 Jun 2026 11:13 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Aktivitas perburuan babi liar di kawasan hutan secara umum terbagi menjadi dua yaitu perburuan tradisional menggunakan anjing pelacak dan perburuan modern menggunakan senjata api. Kegiatan ini biasanya diorganisasi sebagai bentuk pengendalian hama pertanian, olahraga, maupun pelestarian tradisi budaya namun apa yang terjadi di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma merekomendasikan agar Ketua Komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis dijadikan tersangka atas tewasnya MAM (9).

"Menurut saya, harusnya tersangkanya bukan hanya Y pemilik anjing berburu yang menggigit dan menewaskan MAM tetapi juga panitia atau Ketua Komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis," kata Agung, Kamis 11 Juni2026.

Dia menuturkan, panitia atau Ketua Komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis bisa dikatakan lalai karena tidak mengantongoni izin dari pemerintah setempat maupun kepolisian.

"Harusnya panitia atau Ketua Komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis yang menarik tarif atau biaya berburu mengantongi izin berburu babi hutan, melokalisir area pemburuan dan membersihkan atau mengamankan lokasi pemburuan dari masyarakat. Lalu, apakah ketika kejadian, di Kampung dan Desa Sipak, Jasinga apakah benar-benar di hutan dan tidak ada masyarakat terutama anak-anak kecil," tuturnya.

Dia dijerat sebagai tersangka, dengan Pasal 474 ayat 3 dan 363 huruf C KUHP, dimana ancaman hukuman penjara maksimalnya mencapai 5 hingga 9 tahun.

Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri tak memungkiri akan ada tersangka lain atas tewasnya korban.

"Dalam perkara meninggalnya MAM akibat kelalaian pelaku atau tersangka. Kami tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan itu tergantung hasil penyelidikan," ujar Silfi.

Aktivitas perburuan babi hutan ini hanya legal dilakukan di area luar hutan lindung (seperti hutan produksi atau taman buru) serta kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan perkebunan warga. Aktivitas perburan ini juga masuk dalam kegiatan beresiko tinggi.

Terlebih hewan buruan berupa Babi hutan memiliki taring yang sangat tajam, kuat, dan bisa menjadi sangat agresif saat merasa terancam. Hewan ini sanggup menyerang balik pemburu maupun anjing dengan kecepatan tinggi, sehingga aktivitas ini membutuhkan persiapan fisik yang matang dan aspek keselamatan yang.

Akan tetapi jika yang menjadi korban terkaman anjing pemburu adalah masyarakat sipil tentunya dapat dikenakan Pasal 336 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru, yang kutipan singkatnya berbunyi, "seseorang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana".

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....