DPMD Kabupaten Bogor Audit Dana Desa Secara Menyeluruh

  • 17 Des 2025 17:01 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audit total dana desa di wilayahnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Mekanisme pengawasan Dana Desa sejatinya sudah berjalan sejak lama melalui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Alokasi dana desa harus di audit ulang penggunaannya. Kan ada BPD, nanti BPD yang mengawasi. Dari dulu juga sudah berjalan, mungkin sekarang pengawasannya lebih diperketat,” ujar Hadijana, Rabu (17/12/25).

Hadijana menambahkan ada beberapa nama kepala desa yang menjadi terperiksa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Perkara itupun diserahkan kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat daerah.

“Jumlahnya saya tidak hafal, tapi ada beberapa yang sedang berproses di kepolisian, ada juga yang di Inspektorat,” ungkapnya.

Audit pengelolaan Anggaran Dana Desa itupun menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.

Audit Dana Desa ini akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pengawasan dari pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....