PT. PMC Jelaskan Masalah Agraria di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor

  • 11 Agt 2026 19:58 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Konflik lahan yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang berujung bentrok warga dan korporasi akhirnya ditanggapi oleh pihak perusahaan, Selasa 11 Agustus 2026. Aksi klaim atas lahan yang berujung bentrokan pada 6 Agustus 2026 yang mengakibatkan 7 orang terluka seperti yang diinformasikan media sosial tidak sesederhana itu.

Pemegang konsesi lahan Yakni PT. Prima Mustika Candra (PMC) angkat bicara terkait klaim sepihak dari Sebagian Warga disana. Perkara tersebut di dudukan sesuai dengan dokumen lahan resmi yang mereka miliki. Staf Bagian Lahan PT PMC, Komeng, memberikan klarifikasinya.

"Jadi masyarakat menginginkan penyelesaian melalui pemberian kerohiman, namun terdapat sejumlah pihak yang melarang kegiatan tersebut, Ada sekitar 300 warga dari 37 RT dan enam RW berencana melakukan kegiatan pembersihan lahan dan penanaman pohon, namun, kegiatan tersebut kemudian dihadang oleh sejumlah warg adna mahasiswa, mereka membawa parang, arit dan lainnya seolah menolak aktivitas kami yang akan membuka jalan di atas tanah kami sendiri," ujar Komeng.

PT. PMC mendapatkan lahan dari proses lelang negara sekitar tahun 1982. Dokumen inilah yang melatasi legalitas pemanfaatan lahan dengan total luas sekitar 60 hektar secara keseluruhan. Dari luas lahan tersebut Sebagian diantara sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan dan dikelola untuk kepentingan perusahaan. Adapun persoalan menyeruak terjadi pada 20 hektar bidang lahan yang kini berseteru dengan para penggarapnya.

Kuat dugaan adanya oknum tertentu yang memperjual belikan tanah PT. PMC yang masuk dalam ploting lahan milik perusahaan tersebut. Seperti diungkapkan Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Alfred Ulaan.

" PT PMC akan melanjutkan upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Perusahaan juga berencana mengajukan gugatan terkait persoalan lahan tersebut, disisi lain PT PMC juga memastikan program agrikultura dan agrowisata di kawasan tersebut tetap akan dijalankan bersama masyarakat, karena sudah sesuai dengan peruntukan yang diterima," tambah Ruben.

Oknum warga diduga menjual belikan tanah garap dibawah tangan. Tanah itupun kini berdiri warung kelontong, kafe hingga ruko yang proses pemanfaatan lahannya tidak melibatkan PT. PMC selaku pemegang konsesi. Perlawanan yang kuat dari oknum Warga inilah seolah menjadi upaya untuk menutupi adanya transaksi illegal dibalik pemanfaatan tanah disana.Bahkan dari laporan warga Jakarta ada yang membayar Rp. 500 juta rupiah untuk satu hektar lahan.

Tim Legal PT PMC, Nefton Alfares, menegaskan jika persoalan status Hak Guna Bangunan (HGB) juga perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen pertanahan. PT PMC juga menyatakan siap membuka dokumen relevan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Status hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kami menyerahkan proses verifikasi kepada ATR/BPN dan instansi yang berwenang,jadi jika ingin membalikan kepemilikan lahan tentunya tidak akan dapat terpenuhi jika dokumen lahan yang dimiliki kurang kuat” kata Nefton.

Akan tetapi pihak PT. PMC tidak menutup pintu kepada penggarap lahan yang ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanam di atas lahan tersebut, selama mengikuti aturan main dari PT. PMC itu sendiri yang juga sudah memiliki program Agrikultura di atas tanah tersebut.

Status HGU lahan PT. PMC akan habis pada tahun 2027 mendatang, Namun habisnya masa SHGU lahan itupun tidak serta merta dapat dikuasai oleh masyarakat tanpa melewati proses hukum sesuai dengan aturan Undang-Undang pertanahan yang berlaku. Kantor ATR/BPN tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status, riwayat, serta legalitas lahan perusahaan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....