Sejumlah Petani Kecamatan Tamansari Bogor Dilaporkan Ke Polisi
- 13 Nov 2025 09:59 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor: Sejumlah petani dilaporkan oleh pihak perusahaan atas tuduhan kekerasan dan menguasai lahan tanpa izin di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Mereka dilaporkan oleh Entong Kukuh selaku Direktur PT Prima Mustika Candra (PMC) pada 9 Oktober 2025 lalu.
Asep Suryana bersama Sofyan Hadi selaku terlapor telah memenuhi undangan dari kepolisian di Polres Bogor untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Menurut Asep, ia bersama sejumlah petani di Desa Sukajaya dilaporkan setelah terjadinya upaya pengukuran lahan oleh sejumlah orang yang mengaku utusan PT PMC pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu.
"Kami lagi di kebun, tiba-tiba datang sejumlah orang bersama sejumlah aparat keamanan mau melakukan pengukuran di lahan kebun kami. Kemudian kami tanyakan dasar hukum mereka melakukan pengukuran," ujar Asep, Rabu (12/11/2025).
Ketegangan pun terjadi lantaran sejumlah orang tersebut tetap berupaya melakukan pengukuran lahan secara sepihak tanpa mengindahkan penolakan dari Asep dan para petani lainnya. Selama ini, kata Asep, ia bersama para petani di Desa Sukajaya telah mengelola lahan eks PT Perkebunan Nusantara 11 Ciomas - Cimulang secara turun temurun.
"Lahan perkebunan ini telah menjadi sumber kehidupan utama bagi kami, para petani. Tindakan intimidatif dan aktivitas pengukuran tanpa dasar hukum yang jelas sangat meresahkan serta mengancam keberlangsungan hidup dan mata pencaharian kami," tutur Asep.
Bahkan, para petani tersebut telah terhimpun dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dibentuk secara resmi dan terdaftar di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta berada dalam binaan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I.
Permasalahan ini semakin besar setelah adanya sejumlah orang tidak dikenal yang melakukan penyerangan terhadap pihak PT PMC hingga 4 orang dilaporkan mengalami luka dan menjalani perawatan medis.
Namun justru Asep bersama 4 warga lainnya yang dilaporkan oleh pihak perusahaan atas tuduhan kekerasan dan menguasai lahan tanpa izin yang diklaim oleh PT PMC.
"Kami berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan intimidasi serta melindungi hak-hak masyarakat atas lahan yang telah dikelola secara damai selama puluhan tahun," tutur Asep.
Sementara itu, penasehat hukum petani Desa Sukajaya, Parada Nicholas Sitopu menegaskan bahwa Asep bersama 4 orang terlapor lainnya akan mengikuti proses hukum yang ada. Meski demikian, ia mempertanyakan dasar dari laporan tersebut yang tidak terbukti secara hukum dilakukan oleh Asep dan warga lainnya.
"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen yang menguatkan para petani ini berhak atas lahan yang digarapnya. Sehingga nanti pihak pelapor harus membuktikan atas lahan yang mereka klaim," tambah Parada.
Hingga saat ini proses hukum dalan perkara itupun masih berjalan di meja penyidik Sat Reskrim Polres Bogor dengan agenda pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....