Polisi Terbitkan SPDP Dugaan Korupsi Dana Desa Rawa Panjang Bojonggede
- 27 Feb 2026 20:00 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Bogor kembali terkuak, kali ini menimpa Desa Rawa Panjang Keccamatan Bojonggede. Sat Reskrim Polresta Metro Depok telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan warga.
Kasus tersebut bergulir sejak 2024 bahkan Inspektorat Kabupaten Bogor sudah melakukan audit investigasi dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede. Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah mengonfirmasi terbitnya SPDP tersebut.
"SPDP dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede sudah dilaporkan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok ke kami. Cuma belum dilengkapi berkasnya," ungkap Afrhezan, Jumat 27 Februari 2026.
Laporan penggunaan anggaran dana desa yang diperiksa, terutama pada pagu anggaran pembangunan Posyandu atau sarana prasarana pendukung lainnya.
Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor sebelumnya juga telah memberikan isyarat jika yang dilaporkan dan diperiksa oleh pihaknya menyangkut pelaporan penggunaan dana desa lainnya. Berdasarkan informasi yang ditelisik juga ditemukan adanya Pemotongan insentif RT-RW selama 4 tahun di Desa Rawapanjang .
"Insentif RT-RW sebesar Rp300.000,- per 3 bulan dari APBD hasil persetujuan sidang paripurna DPRD ternyata dalam penyerahannya telah dipotong sebesar Rp50.000,- per orang,kalau di total semua yang di potong ada 165 orang terdiri dari 141 Ketua RT dan 24 Ketua RW, jika ditotal selama 4 tahun sebesar Rp 132.000.000," ujar Tim Investigasi Desa Watch Yulianti.
Dari informasi dilapangan juga ada pemotongan BLT-DD dan pendirian Posyandu di atas lahan milik orang lain serta ketidakjelasan pelaksanaan ketahanan pangan.