Indonesia dan Korea Perkuat Kerja Sama Halal untuk K-Food dan K-Beauty
- 21 Sep 2026 06:32 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Indonesia dan Korea Selatan memperkuat kerja sama dalam sertifikasi halal untuk mendukung masuknya produk makanan dan kosmetik Korea ke pasar Indonesia. Kerja sama ini dilakukan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan kosmetik impor pada 18 Oktober 2026.
Dilansir dari The Korea Times, Minggu 20 September 2026, Menteri Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan Oh Yu-kyoung menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Halal 20 Summit ke-5 di Depok, Jawa Barat.
Melalui kerja sama tersebut, kedua negara akan berbagi data teknis, pelatihan sumber daya manusia, serta informasi mengenai sistem dan kebijakan sertifikasi halal. Langkah ini diharapkan membantu perusahaan Korea memahami proses sertifikasi halal di Indonesia.
Korea Selatan juga mendorong agar lembaga Korea Institute of Food Safety Management Accreditation dapat diakui sebagai lembaga sertifikasi halal. Jika pengakuan tersebut diberikan, perusahaan Korea dapat memperoleh sertifikasi di dalam negeri sebelum produknya dikirim ke Indonesia.
Kerja sama ini berkaitan dengan meningkatnya popularitas produk Korea, termasuk makanan dan produk perawatan kulit, di kawasan Asia Tenggara. Indonesia menjadi salah satu pasar penting karena memiliki jumlah konsumen Muslim yang besar dan terus memperluas penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Bagi produk makanan, K-food yang dipasarkan ke Indonesia mencakup berbagai produk seperti mi instan dan saus khas Korea. Sementara itu, produk K-beauty juga menjadi bagian dari kerja sama karena kosmetik termasuk kategori yang akan masuk dalam kewajiban sertifikasi halal.
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik impor akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Dengan adanya kerja sama tersebut, pemerintah kedua negara juga memperkuat pertukaran informasi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan produk dan proses produksinya dengan ketentuan halal di Indonesia.
Kerja sama sertifikasi halal Indonesia dan Korea menjadi bagian dari upaya memperluas akses pasar bagi produk kedua negara. Bagi konsumen Indonesia, penerapan sertifikasi halal memberikan kepastian bahwa produk yang beredar telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan jaminan produk halal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....