Koalisi Seni Soroti Krisis Hak Cipta Karya Nasional

  • 11 Mei 2026 08:26 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Koalisi Seni meluncurkan seri riset bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia”
  • Perkembangan teknologi membuat distribusi karya seni berlangsung semakin cepat dan luas
  • Banyak penulis baru merasa cukup ketika karyanya berhasil diterbitkan tanpa memahami isi kontrak maupun hak yang melekat pada karya tersebut

RRI.CO.ID, Bogor - Koalisi Seni meluncurkan seri riset bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia” pada 29 April 2026 di Kineforum, Jakarta. Peluncuran ini menjadi bagian dari diskusi publik lintas sektor seni yang membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Kegiatan tersebut mempertemukan pelaku seni, peneliti, pemerintah, hingga lembaga internasional untuk membicarakan tantangan perlindungan karya di era digital.

Perkembangan teknologi membuat distribusi karya seni berlangsung semakin cepat dan luas. Namun, perubahan itu belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan hak cipta yang memadai. Akibatnya, banyak pelaku seni menghadapi persoalan mulai dari transparansi royalti, ketidakjelasan kontrak, hingga lemahnya perlindungan karya di ruang digital. Dalam rilis kegiatan disebutkan bahwa situasi ini berdampak langsung terhadap hak ekonomi para pengkarya di berbagai sektor seni.

Melalui dukungan UNESCO Jakarta dan Korea Fund-in-Trust, Koalisi Seni memperluas penelitian yang sebelumnya hanya berfokus pada musik menjadi mencakup sastra, tari, film, seni rupa, dan teater. Perwakilan UNESCO, Moe Chiba, menyebut penelitian tersebut sebagai langkah pionir di kawasan Asia Tenggara karena berhasil mempertemukan berbagai sektor seni dalam satu pembahasan besar mengenai hak cipta.

Diskusi sektor sastra menghadirkan Martin Suryajaya, Nisa Rengganis, serta Agung Damarsasongko. Mereka membahas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi penulis, mulai dari rendahnya kesadaran terhadap hak cipta hingga ketimpangan relasi antara penulis, penerbit, dan platform distribusi digital. Diskusi dipandu oleh Ratri Ninditya.

Martin Suryajaya menilai persoalan hak cipta tidak bisa dilihat secara terpisah, melainkan sebagai bagian dari ekosistem industri yang memiliki relasi kuasa tidak seimbang. Menurutnya, posisi penulis sering kali berada pada titik paling rentan ketika berhadapan dengan penerbit maupun lokapasar digital. Ia menekankan bahwa proses produksi, distribusi, hingga monetisasi karya turut memengaruhi lemahnya perlindungan terhadap pengkarya sastra di Indonesia.

Sementara itu, Nisa Rengganis menyoroti masih minimnya pemahaman penulis terhadap hak ekonomi atas karya mereka sendiri. Banyak penulis baru merasa cukup ketika karyanya berhasil diterbitkan tanpa memahami isi kontrak maupun hak yang melekat pada karya tersebut. Kondisi itu membuat penulis rentan mengalami praktik merugikan seperti penerbitan ulang tanpa izin, sistem beli putus yang tidak transparan, hingga pembajakan karya dalam bentuk fisik maupun digital.

Dari sisi pemerintah, Agung Damarsasongko menyebut pola pelanggaran hak cipta kini telah bergeser ke ruang digital. Jika sebelumnya pembajakan identik dengan penjualan buku fisik di pasar, kini pelanggaran lebih banyak ditemukan di e-commerce dan media sosial. Diskusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan peningkatan literasi, transparansi industri penerbitan, dan pembenahan ekosistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku seni di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....