Jangan Diam, Masyarakat Berperan Cegah Kekerasan pada Anak
- 28 Agt 2026 09:14 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian keluarga dan masyarakat. Ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, masyarakat diimbau tidak membiasakan budaya diam dan segera membantu mencari jalan keluar yang aman bagi korban.
Dalam dialog Bogor Pagi Ini edisi Kamis, 27 Agustus 2026, Ketua Perda Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan, Nasya Charisa Lestari, mengatakan orang yang pertama kali mengetahui atau melihat adanya kekerasan terhadap anak perlu berani mengambil tindakan untuk melindungi korban.
"Jangan dibiasakan budaya diam. Jadi harus bisa bersuara. Ketika misalnya melihat ada kekerasan kepada anak, orang terdekatlah atau yang melihat pertama harus cepat-cepat melindungi," katanya.
Menurut Nasya, lingkungan yang aman bagi anak tidak dapat dibangun hanya melalui lembaga pendidikan. Keluarga, pemerintah, sekolah, dan masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing agar hak anak untuk tumbuh dan berkembang dapat terlindungi.
Peran tersebut juga penting untuk mencegah kekerasan kembali terjadi. Nasya mengingatkan, persoalan yang sengaja disembunyikan atau tidak dilaporkan dapat membuat korban tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya dan berpotensi menyebabkan kejadian serupa terulang.
Ia menjelaskan, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pelatihan, hingga deteksi dini. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan, perlindungan identitas korban, serta pendampingan dan pemulihan.
"Harus ada sosialisasi, edukasi, pelatihan, deteksi dini, terus mengatur siapa yang bertugas dan bagaimana. Ada pembentukan tim, mekanisme pelaporan yang aman, kerahasiaan identitas korban dan pendampingan pemulihan, ini penting banget," jelasnya.
Nasya mengatakan masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan dapat menyampaikan laporan melalui pihak sekolah atau TPPK. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Dinas Pendidikan, Unit PPA Kepolisian, layanan SAPA 129, maupun KPAI.
Menurutnya, keberanian untuk berbicara dan melaporkan kekerasan merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan ruang yang aman bagi anak. Perlindungan yang dilakukan sejak dini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang anak sekaligus membangun generasi yang sehat, percaya diri, dan bebas dari rasa takut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....