K.H. Mahfud Hidayat: Pernikahan dalam Islam Merupakan Perjanjian yang Kokoh

  • 11 Agt 2026 08:05 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Pernikahan dalam Islam merupakan perjanjian yang kokoh dan suci (miitsaqan ghalizhan), sehingga suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk menjaga serta mempertahankan rumah tangga.
  • Perceraian memang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak boleh dijadikan permainan, ancaman, atau senjata saat terjadi pertengkaran. Keputusan untuk berpisah perlu dipertimbangkan secara matang.
  • Islam tidak mengharuskan mempertahankan pernikahan yang menjadi sumber kezaliman atau kemudaratan. Perceraian dapat menjadi jalan keluar dengan tetap mempertimbangkan kebaikan kedua pihak.

RRI.CO.ID, Bogor - Program siaran Mutiara Pagi RRI Bogor yang disiarkan PRO1 RRI Bogor pada Senin, 10 Agustus 2026, mengangkat topik kajian berjudul “Hak Cerai dalam Islam”. Kajian menghadirkan perspektif keislaman mengenai makna pernikahan, tanggung jawab pasangan, hingga batasan perceraian dalam kehidupan rumah tangga.

Dalam kajiannya, K.H. Mahfud Hidayat menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam tidak dapat dipandang hanya sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan memiliki kedudukan yang lebih mendalam karena merupakan miitsaqan ghalizhan, yakni perjanjian yang kokoh dan suci.

Ia merujuk pada Surah An-Nisa ayat 21, yang menggambarkan pernikahan sebagai sebuah perjanjian kuat yang telah diambil antara pasangan. Menurutnya, konsep tersebut menjadi landasan bagi suami dan istri untuk berupaya menjaga serta mempertahankan rumah tangga yang telah dibangun.

“Pernikahan itu merupakan miitsaqan ghalizhan, sebuah perjanjian yang kokoh dan suci,” ujar K.H. Mahfud Hidayat dalam kajian Mutiara Pagi RRI Bogor.

Menurut K.H. Mahfud Hidayat, pernikahan pada hakikatnya merupakan proses menyatukan dua insan dengan karakter, latar belakang, dan pemikiran yang berbeda. Karena itu, perbedaan dalam rumah tangga seharusnya tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengakhiri hubungan.

Ia menegaskan bahwa perceraian memang diperbolehkan dalam Islam, namun tidak semestinya diperlakukan sebagai sesuatu yang ringan. Perceraian, menurutnya, tidak boleh dijadikan permainan, alat untuk mengancam pasangan, maupun senjata ketika terjadi pertengkaran.

“Memang betul bahwa perceraian itu dibolehkan, namun jangan sampai cerai itu untuk permainan, cerai untuk ancaman, bahkan cerai itu bukan senjata untuk memenangkan pertengkaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Islam juga tidak mengharuskan seseorang mempertahankan pernikahan dalam kondisi apa pun. Ketika sebuah perkawinan justru berubah menjadi sumber kezaliman atau kemudaratan, terdapat ruang untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai perceraian dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya sebuah perpisahan. Ada tanggung jawab moral dan pertimbangan terhadap kemaslahatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan.

Melalui kajian ini, pendengar Mutiara Pagi RRI Bogor diajak melihat pernikahan secara lebih utuh. Rumah tangga bukan sekadar hubungan personal, tetapi sebuah amanah yang membutuhkan komitmen, kesabaran, dan upaya bersama untuk mempertahankannya selama masih membawa kebaikan bagi kedua belah pihak.

Program Mutiara Pagi RRI Bogor menjadi ruang bagi pendengar untuk mendapatkan pemahaman keagamaan yang dekat dengan persoalan kehidupan sehari-hari. Tema “Hak Cerai dalam Islam” diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih bijak agar perceraian tidak ditempatkan sebagai solusi pertama ketika rumah tangga menghadapi konflik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....