K.H. Mahfud Hidayat Jelaskan Hak Cerai dalam Islam dan Batasannya
- 11 Agt 2026 08:09 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Islam membolehkan perceraian, tetapi bukan untuk dilakukan sembarangan. Perceraian menjadi jalan keluar ketika persoalan rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan dengan cara yang baik.
- Perceraian tetap memiliki aturan dan batasan. Islam memberikan kesempatan untuk rujuk pada kondisi tertentu, tetapi terdapat batas setelah talak tiga.
- Tujuan aturan perceraian adalah menjaga kehormatan dan kebaikan kedua pihak. Setiap keputusan berpisah perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menjadi tindakan impulsif.
RRI.CO.ID, Bogor - Program siaran Mutiara Pagi RRI Bogor edisi Senin 10 Agustus 2026, disiarkan PRO1 RRI Bogor mengangkat tema “Hak Cerai dalam Islam”. Kajian bersama K.H. Mahfud Hidayat mengajak pendengar memahami alasan Islam memberikan ruang bagi perceraian, sekaligus mengingatkan agar keputusan berpisah tidak dilakukan secara sembarangan.
Dalam kajiannya, K.H. Mahfud Hidayat menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam pada dasarnya memiliki tujuan menghadirkan ketenteraman atau sakinah. Hal tersebut sebagaimana pesan Surah Ar-Rum ayat 21, yang menyebut Allah SWT menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman serta menumbuhkan mawaddah dan rahmah, yakni cinta dan kasih sayang.
Menurutnya, kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Perbedaan karakter, kondisi ekonomi, pola komunikasi, persoalan kepercayaan, hingga campur tangan keluarga dapat menjadi tantangan dalam hubungan suami istri. Bahkan, konflik rumah tangga dapat berkembang menjadi persoalan serius seperti kekerasan dalam rumah tangga.
“Agama Islam realistis. Tidak mengatakan bahwa semua perkawinan pasti berjalan tanpa masalah, tetapi mengajarkan masalah harus diselesaikan dengan cara yang benar,” ujar K.H. Mahfud Hidayat.
Ia menegaskan, Islam memang membolehkan perceraian, tetapi kebolehan tersebut tidak berarti perceraian dapat dilakukan sesuka hati. Cerai semestinya ditempatkan sebagai jalan keluar ketika persoalan rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan dengan cara yang baik.
Dalam konteks tersebut, perceraian tidak seharusnya digunakan sebagai ancaman ketika pasangan bertengkar ataupun dijadikan permainan dalam hubungan suami istri. Menurutnya, ruang perceraian yang diberikan Islam bersifat terbatas dan harus ditempuh dengan penuh pertimbangan.
K.H. Mahfud Hidayat kemudian mengutip Surah Al-Baqarah ayat 229 yang menjelaskan mengenai talak. Ayat tersebut menerangkan pilihan untuk mempertahankan hubungan dengan cara yang patut atau melepaskan pasangan dengan cara yang baik.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut terdapat ruang untuk rujuk setelah perceraian tertentu, selama dilakukan dengan cara yang baik. Namun, ketika perceraian telah mencapai talak tiga, pasangan tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali secara langsung.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam tetap memberikan kesempatan kepada pasangan untuk memperbaiki rumah tangga setelah terjadi perceraian. Selama masih berada dalam batas yang dibenarkan, rujuk dapat menjadi jalan untuk kembali membangun keluarga dengan prinsip ma'ruf, yaitu dilakukan secara patut dan baik.
Kajian ini sekaligus memperlihatkan bahwa aturan mengenai perceraian dalam Islam bertujuan menjaga kehormatan dan memberikan jalan keluar dari konflik rumah tangga. Ketentuan tersebut juga menjadi upaya untuk mencegah perceraian dilakukan secara impulsif.
Melalui program Mutiara Pagi RRI Bogor, pendengar diajak memahami bahwa pernikahan dibangun untuk menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun ketika rumah tangga menghadapi persoalan, Islam memberikan pedoman agar setiap keputusan, termasuk perceraian, ditempuh dengan cara yang bertanggung jawab dan tetap mengedepankan kebaikan kedua belah pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....