Aturan Baru! Main Gim Kini Diatur Umur

  • 12 Okt 2025 20:28 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan baru bagi seluruh gim yang beredar di Indonesia. Mulai tahun 2026, setiap gim wajib mencantumkan klasifikasi usia pemain, sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang tidak sesuai.

Kebijakan ini diatur melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) , sistem penilaian yang mengharuskan pengembang menandai produknya dengan kategori usia seperti 7+, 13+, atau 18+, tergantung isi dan tingkat kedewasaan konten di dalamnya.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa sistem ini dibuat agar masyarakat, khususnya orang tua, dapat memahami batasan usia anak dalam bermain gim. Ia menilai banyak gim yang memuat unsur kekerasan atau bahasa yang tidak pantas bagi anak di bawah umur.

“Indonesia Game Rating System memastikan bahwa tidak semua gim bisa dimainkan oleh semua umur. Ada kategori yang dibuat sesuai konten dan nilai yang disampaikan,” ujar Edwin dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Edwin menegaskan, setiap pengembang wajib melakukan penilaian mandiri (self-assessment) untuk menentukan kategori usia gim mereka sebelum dipublikasikan. Komdigi akan melakukan verifikasi dan pengecekan berkala guna memastikan klasifikasi yang diberikan sesuai ketentuan.

Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial dari para pengembang agar gim yang diproduksi tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan anak-anak.

“Pengembang gim juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan produk mereka aman dan mendukung perkembangan karakter generasi muda,” katanya.

Komdigi optimistis industri gim di Indonesia akan menyambut baik kebijakan ini. Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat menciptakan ekosistem gim yang aman, sehat, dan tetap kreatif bagi seluruh pemain, terutama anak-anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....