Aturan Bagasi KAI Jelang Mudik 2026
- 25 Feb 2026 22:58 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait batas ukuran dan berat koper yang dapat dibawa penumpang ke dalam kabin kereta api. Aturan ini menjadi perhatian penting, terutama menjelang periode mudik, agar pelanggan tidak dikenakan biaya tambahan atau bahkan penolakan bagasi saat hendak naik kereta.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @kai121_, manajemen KAI menjelaskan bahwa volume maksimal bagasi kabin yang diizinkan adalah 100 desimeter kubik (dm³). Batas dimensi yang diperbolehkan yakni 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter, dengan berat maksimum 20 kilogram.
Dengan ketentuan tersebut, koper yang umumnya bisa dibawa ke dalam kabin setara ukuran 26 inci. Barang bawaan itu harus ditempatkan di rak bagasi yang tersedia di atas kursi penumpang guna menjaga kerapian serta kenyamanan bersama selama perjalanan berlangsung.
Lalu bagaimana jika koper yang dibawa melebihi 26 inci atau beratnya melampaui 20 kilogram? KAI menyebutkan, selama dimensi barang tidak melampaui 100 dm³, penumpang tetap diperkenankan membawanya ke dalam kabin. Namun, kelebihan berat akan dikenakan tarif tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk koper dengan dimensi lebih dari 200 dm³ atau setara ukuran 70 sentimeter x 48 sentimeter x 60 sentimeter, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam rangkaian kereta. Penumpang dianjurkan memanfaatkan layanan pengiriman atau jasa ekspedisi untuk mengangkut barang berukuran besar tersebut.
Adapun tarif kelebihan bagasi berbeda pada tiap kelas layanan. Untuk kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram. Skema tarif ini diterapkan guna menyesuaikan fasilitas yang tersedia pada masing-masing kelas.
“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan seluruh pelanggan dalam menggunakan rak bagasi, sekaligus menjamin keselamatan perjalanan,” demikian keterangan resmi KAI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....