Catatan Forum Konsumen Berdaya Indonesia Terkait Penerapan KRIS

  • 24 Jun 2025 16:43 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membongkar ulang kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberlakukan JKN KRIS (Kelas Rawat Standar), atau lazim disebut "JKN Satu Kelas". Inti dari kebijakan JKN KRIS adalah peleburan/penghapusan kelas dalam layanan BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, yang ada adalah "kelas standar".

Kemenkes berdalih pemberlakuan kebijakan ini, selain atas rekomendasi dari DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) juga atas mandat Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, dan bahkan UU No.40/2004 tentang SJSN. Di dalam UU SJSN disebutkan bahwa _dlm hal peserta memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit, diberikan pelayanan kelas standar, sesuai dengan Pasal 23 ayat 4.

Lantas poin krusial apakah yang harus kita persoalkan jika kebijakan KRIS itu sudah mengacu pada sisi regulasi dan atas rekomendasi DJSN pula?

Ruang untuk mempersoalkan kebijakan JKN KRIS, ternyata masih terbuka lebar, baik pada konteks regulasi maupun aspek sosio empirik. Dari sisi regulasi, tampaknya DJSN dan Kemenkes terlalu simplistis dalam menyimpulkan terminologi kelas standar. Sebab di dalam regulasi tersebut, baik Perpres dan UU SJSN, tidak menyebutkan secara tegas terkait terminologi kelas standar, dan sama sekali tak ada mandat untuk penghapusan kelas pelayanan itu sendiri.

Sejatinya spirit atau filosofi yang dimandatkan adalah adanya standardisasi pelayanan, inilah yang menjadi urgensi, bukan mewujudkan kelas standar yang kemudian diejawantahkan dengan penghapusan kelas dalam layanan BPJS Kesehatan. Jadi JKN KRIS nampaknya menjadi tafsir sepihak Kemenkes dan DJSN. Lalu apakah JKN KRIS mencerminkan aspek empirik, setidaknya mengacu pada data pengaduan di BPJS Kesehatan?

Tampaknya tidak juga, sebab terbukti masalah fasilitas infrastruktur pendukung di RS bukan menjadi "top ten" pengaduan konsumen peserta BPJS Kesehatan. Jadi artinya dari sisi empirik JKN KRIS bukan mjd aspirasi utama peserta JKN.

Lalu pertanyaannya, JKN KRIS sejatinya menjadi kebutuhan siapa?

Telisik punya telisik, spirit JKN KRIS konon mengusung kepentingan asuransi kesehatan swasta, tersebab sejak diterapkan sistem JKN kepesertaan sektor asuransi kesehatan swasta/komersial, terlihat terjun bebas. Jika semangat ini yang diusung maka akan menjadi preseden buruk, sebab mjd kebijakan yang tidak netral dan akuntabel. Apalagi baru saja OJK mengeluarkan SEOJK No.7/2025 tentang Asuransi Kesehatan, yakni dengan mengusung cost sharing bagi peserta sebesar 10%. Jika konsep ini diterapkan di JKN, tentu akan menghilangkan visi asuransi sosial itu sendiri.

Lalu apa dampaknya jika Kemenkes dan DJSN tetap keukeh akan mengimplementasikan JKN KRIS pada 30 Juni 2025?

Setidaknya ada beberapa dampak konkrit, baik bagi peserta JKN, atau pihak faskes/rumah sakit, bahkan finansial negara pun diperkirakan akan boncos.

Bagi peserta JKN, implementasi JKN KRIS akan menaikkan jumlah iuran untuk kelas 3. Jadi intinya iuran untuk peserta kelas 3 akan mengalami kenaikan (lebih mahal). Sementara itu, JKN KRIS juga akan merugikan peserta kelas 1, sebab peserta kelas 1 akan tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelasnya, tetapi jika opname hanya dilayani dengan ruangan kelas standar, yang secara empirik setara dengan kelas 2. Sebab ruangan kelas standar berisi empat pasien, sedangkan untuk kelas 1 berisi 1 orang pasien, atau maksimal 2 orang pasien.

Buntutnya, jika peserta kelas 1 tidak mau dengan kelas standar, karena pelayanannya didowngrade, maka peserta kelas 1 akan menolak dg kelas standar dan akhirnya memilih ke level yang lebih tinggi, yakni pelayanan swasta mandiri dan non JKN. Ini kerugian dua kali bagi peserta JKN kelas 1. Fenomena inilah yang ditangkap oleh sektor asuransi kesehatan swasta, karena mendapatkan pasien dari kelas 1. Fenomena ini pula yang diduga bhw JKN KRIS tampaknya ada main mata dengan sektor asuransi kesehatan swasta.

Dan dari sisi pelayanan, terkait ruangan tidak menjadi keluhan bagi peserta JKN, setidaknya tidak menjadi data pengaduan top ten di BPJS Kesehatan. Sedangkan dari pihak RS, adalah potensi menurunya jumlah utilisasi tempat tidur di rumah sakit, dan di sisi lain pihak RS harus merogoh kocek untuk revitalisasi infrastruktur pendukungnya. Menurut sebuah penelitian, penurunan utilisasi tempat tidur di RS mencapai 30 persen, dan di sisi lain RS harus menggelontorkan Rp 114 miliar untuk revitalisasi infrastruktur pendukungnya.

Ini hasil kajian untuk area RS di Jakpus. Bagaimana dg daerah lain, bisa jauh lebih parah. Pengalaman empirik ESUD Kota Tangerang yang menerapkan skema satu kelas lebih dulu (tanpa beban JKN), pendapatannya hanya 38 persen saja, sisanya 62 persen menjadi beban APBN utk gaji pegawai dll.

Jadi sebaiknya Kemenkes jangan memaksakan skema JKN KRIS, tersebab justru akan menyusahkan dan merugikan peserta JKN, merugikan RS, atau bahkan merugikan finansial APBN dengan melonjaknya iuran golongan peserta PBI. Lagi pula, dengar dengar, semua kementerian dan lembaga, termasuk DJSN tidak setuju dengan konsep JKN KRIS. Tinggal Kemenkes sendiri yang ngotot ingin menerapkan JKN KRIS.

Memang masyarakat sebagai peserta JKN memerlukan standardisasi pelayanan, krn selama ini belum ada standar pelayanan yang jelas, khususnya untuk kelas 3. Tetapi bukan berupa kelas standar yang nota bene melebur kelas peserta JKN. Pelayanan di kelas 3 memang perlu standar, perlu up grade, tetapi seharusnya tidak mengutak-atik kelas di atasnya, yakni kelas 2 dsn kelas 1.

Jika Kemenkes punya tujuan lain, misalnya untuk menyelamatkan finansial BPJS Kesehatan, maka bukan dengan merombak sistem kelas dg JKN satu kelas, tapi mengintervensi kebijakan untuk mewujudkan gaya hidup sehat, misalnya dengan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Plus pengendalian konsumsi rokok, yang kian masif.

Sebab menurut data BPJS Kesehatan, uang iuran justru tergerus oleh dominannya pasien penyakit katastropik, seperti stroke, kanker, jantung koroner, dan diabetes melitus. Pada 2024 BPJS Kesehatan menggelontorkan Rp 37 triliun untuk penanggulangan jenis penyakit-penyakit ini. Itulah seharusnya yang menjadi fokus kebijakan Kemenkes sebagai regulator, bukan merombak sistem kelas yang justru akan menjadi kebijakan yang kontra produktif.

(Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi)

Rekomendasi Berita