Pendampingan UMKM melalui Perlindungan Hak Cipta Motif Batik Senjaya
- 17 Mar 2025 11:18 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor: Tim pengabdian kepada masyarakat dari Universitas Pakuan (Unpak) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Usaha Mikro Batik Senjaya Melalui Perlindungan Hak Cipta Motif Batik di Desa Atang Senjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ", senin (17/2/2025). Kegiatan ini melibatkan para pengrajin batik lokal Batik Senjaya, yang secara resmi dibuka oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Atang Senjaya, Ayi Hibarningsih.
Ketua Pengabdian Unpak, Layung Paramesti Martha, M.Si sekaligus Kepala Publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual Unpak, mengatakan, "tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pendampingan kepada Usaha Mikro Batik Senjaya, yaitu edukasi dan fasilitasi pendaftaran hak cipta untuk memberikan pemahaman kepada pengrajin Batik Senjaya".
Selain itu, menurut Layung, Kegiatan ini juga memaparkan tentang pentingnya hak cipta dalam melindungi motif batik sebagai bagian dari kekayaan intelektual serta pengembangan strategi komunikasi visual yang memanfaatkan TIK untuk branding, pemasaran, dan penjualan produk.

Workshop Perlindungan dan Pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Haur Sanjaya (Foto:Dokumentasi Tim PkM UNPAK 2025)
Dalam acara ini, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai prosedur pendaftaran hak cipta, manfaat perlindungan hukum, serta dampak positif yang dapat meningkatkan nilai jual dan orisinalitas produk batik mereka di pasar nasional maupun internasional. Pelatihan dilanjutkan dengan pendampingan UMKM berbasis kearifan lokal didukung dengan inovasi komunikasi visual berbasis digital dengan peluncuran situs website resmi Batik Senjaya pada Mei mendatang.
Pendampingan UMKM Batik Senjaya merupakan implementasi dari hibah internal Universitas Pakuan Tahun 2024. Layung Paramesti Martha, menambahkan, "Perlindungan hak cipta bagi motif batik sangat penting untuk menghindari plagiarisme dan meningkatkan daya saing produk lokal. Dengan adanya hak cipta, para pengrajin bisa lebih percaya diri dalam memasarkan karyanya tanpa takut ditiru pihak lain”.
Selain sesi sosialisasi, tim pengabdian Unpak juga memberikan pendampingan teknis kepada pengrajin Batik Senjaya dalam proses pengajuan hak cipta, termasuk pembuatan dokumentasi motif batik dan pengisian formulir pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan adanya program ini, diharapkan pengrajin batik semakin memahami pentingnya aspek hukum dalam industri kreatif dan mampu bersaing secara lebih profesional.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang berjumlah 15 peserta yang mewakili kelompok pengrajin batik di Kelurahan Atang Senjaya. Salah satu pengrajin Batik Senjaya dari UMKM Batik Senjaya yaitu Batik Cantingbu, Ita Mulyati menyampaikan, "Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini. Sebelumnya kami belum begitu paham soal hak cipta, tetapi sekarang kami mengerti bagaimana cara melindungi motif batik yang kami buat”.