Mendag Pastikan Aturan e-commerce tak Tumpang Tindih Dengan Kementerian UMKM

  • 10 Mei 2026 15:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak tumpang tindih dengan regulasi yang disiapkan Kementerian UMKM.
  • Ia menjelaskan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM.
  • Pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan berpihak kepada masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tetap terkoordinasi. Aturan tersebut dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang disiapkan Kementerian UMKM.

Ia menjelaskan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM. Selain itu, aturan juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di platform digital.

Budi menambahkan, koordinasi dengan Kementerian UMKM terus dilakukan sejak awal pembahasan regulasi. Menurutnya, aturan yang disusun kedua kementerian justru akan saling melengkapi.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada aturan Kementerian UMKM, itu akan saling melengkapi,” ujar Budi di Jakarta pada Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Budi, pembahasan regulasi terus dilakukan secara paralel antar kementerian terkait. Pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan berpihak kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak dengan aturan Kementerian UMKM, tapi secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan regulasi khusus terkait biaya administrasi e-commerce. Aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya menyebut banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi platform digital. Keluhan tersebut diterima melalui berbagai saluran pengaduan masyarakat.

Biaya administrasi yang dimaksud berupa komisi transaksi yang dikenakan platform e-commerce kepada penjual. Kenaikan biaya tersebut dinilai membebani UMKM karena mengurangi margin keuntungan mereka.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung Instagram, Facebook, maupun WhatsApp, jadi pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....