Danantara Sumberdaya Indonesia Menjadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ekspor

  • 31 Mei 2026 22:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal tiga komoditas strategis.
  • Kebijakan ekspor satu pintu ini memperkuat tata kelola serta mencegah praktik kecurangan internasional.
  • PT Danantara Sumberdaya Indonesia mengawal masa transisi kebijakan ini hingga akhir Desember 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal tiga komoditas strategis nasional. Kebijakan satu pintu tersebut bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola kegiatan ekspor komoditas nasional.

Tiga komoditas unggulan tersebut berasal dari sektor sumber daya alam (SDA) strategis milik negara. Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit (CPO), produk batu bara, dan juga paduan besi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan utama dari penerapan aturan satu pintu tersebut. Penjelasan lengkap mengenai tata kelola ekspor baru ini disampaikan dalam keterangan pada Minggu, 31 Mei 2026.

"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor," kata Airlangga.

Pembentukan badan usaha tunggal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan aturan tata kelola baru tersebut pada 20 Mei 2026.

Kebijakan tata kelola ekspor satu pintu ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Juni 2026. Masa transisi akan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebelum sistem baru berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.

Ia menerangkan bahwa tiga komoditas strategis tersebut mencatatkan total nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar. Jumlah ekspor komoditas unggulan tersebut setara dengan 23,4 persen dari keseluruhan total ekspor nasional sepanjang 2025.

"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," ujarnya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memaparkan dua manfaat utama sistem ekspor baru. Sistem tata kelola satu pintu tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi peningkatan pendapatan keuangan negara.

"Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan baru tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha. DSI berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan berbagai pihak terkait selama berlangsungnya proses transisi regulasi ekspor.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....