KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Mobil di Jalur Panunggalan-Kradenan
- 01 Mei 2026 16:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengalami temperan dengan mobil di lintasan hulu antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan.
- Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengimbau masyarakat menjauhi area manfaat jalur kereta api.
- Rangkaian KA Argo Bromo Anggrek melanjutkan perjalanan menuju Surabaya sesudah awak sarana melakukan pemeriksaan kondisi teknis di Stasiun Kradenan.
RRI.CO.ID, Semarang - Kereta Api Argo Bromo Anggrek tertemper satu unit mobil di antara Stasiun Panunggalan serta Stasiun Kradenan jalur hulu. Stasiun Panunggalan (PNL) dan Stasiun Kradenan (KNN) berlokasi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kedua stasiun ini dikelola PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang. Stasiun Panunggalan terletak di Jatiharjo, Pulokulon, sedangkan Stasiun Kradenan terletak di Wates, Kradenan.
KA relasi Gambir menuju Surabaya Pasarturi tersebut terlibat insiden tabrakan pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) nomor 52. Titik koordinat kecelakaan dilaporkan berada di area kilometer (KM) 29+800 sekitar pukul 02.52 dini hari WIB.
Akibat kejadian pada Jumat, 1 Mei 2026 tersebut, seluruh rangkaian sempat mengalami berhenti luar biasa di Stasiun Kradenan. Langkah tersebut dilakukan untuk keperluan melakukan serangkaian prosedur pengecekan.
“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” kata Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Luqman Arif.
Luqman menjelaskan identifikasi kondisi sarana kereta dilaksanakan sesegera mungkin sesudah insiden di jalur rel tersebut. Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) yang bertugas segera menyatakan kondisi mesin serta seluruh gerbong rangkaian dalam keadaan aman.
Lokomotif serta rangkaian Argo Bromo Anggrek akhirnya melanjutkan perjalanan dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB. KAI sangat menyarankan seluruh lapisan masyarakat tidak beraktivitas di sekitar wilayah jalur karena berisiko tinggi mengganggu kelancaran perkeretaapian.
Pelarangan berkegiatan pada lintasan tersebut merujuk pada ketetapan Pasal 181 ayat satu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007. Setiap individu dilarang berada di dalam ruang manfaat jalan ataupun melakukan aktivitas memindahkan barang tepat di atas rel.
Larangan pemanfaatan jalur itu dibuat agar tidak mengganggu operasional kereta serta mencegah bahaya nyata bagi seluruh masyarakat umum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....