Sorot Tajam Beban PPN Ganda, Komisi VII Nilai Gerus Margin Keuntungan Sineas Lokal
- 09 Apr 2026 06:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menyorot tajam, hambatan struktural yang tengah dihadapi industri perfilman nasional
- Pengenaan PPN tingkat produksi dan pajak distribusi/eksibisi, menciptakan beban ganda menggerus margin keuntungan sineas lokal
- Bagaimana industri film kita mau bersaing di level global, jika sejak tahap produksi mereka sudah terbebani PPN ganda?
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menyorot tajam, hambatan struktural yang tengah dihadapi industri perfilman nasional. Salah satu isu krusial yang disorotnya, yakni persoalan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ganda.
Politikus PDIP ini menekankan, skema perpajakan saat ini sangat memberatkan pelaku industri kreatif perfilman Indonesia. Pengenaan PPN tingkat produksi dan pajak distribusi/eksibisi, menciptakan beban ganda menggerus margin keuntungan sineas lokal.
"Bagaimana industri film kita mau bersaing di level global, jika sejak tahap produksi mereka sudah terbebani PPN ganda?. Ini adalah disinsentif bagi kreativitas," kata Novita dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Srikandi muda PDIP ini menegaskan, pentingnya reformasi kebijakan perpajakan yang lebih berpihak pada pertumbuhan ekosistem kreatif. Jangan sampai, persoalan pajak ganda ini mencekik pelaku industri film nasional.
"Sayang disayangkan juga, minimnya dukungan pemerintah dalam mengintegrasikan industri film dengan sektor pariwisata. Padahal, film merupakan media promosi destinasi daerah yang paling efektif (film-induced tourism)," ucap Novita.
Ke depannya, Novita mendorong, adanya insentif khusus bagi rumah produksi film yang mengangkat potensi daerah. Pertama, pemberian bantuan fiskal atau kemudahan perizinan lokasi bagi film yang mempromosikan destinasi wisata prioritas.
"Kedua, dampak meningkatkan ekonomi lokal di daerah syuting. Sekaligus memperkuat nation branding Indonesia," ujar Novita.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Pemerintah Cinépolis Indonesia, Albert Tanoso, mengungkapkan sistem pembagian keuntungan di industri film. Menurutnya, pendapatan bersih setelah pajak dari tiket penonton dibagi rata masing-masing 50 persen antara pengelola dan distributor.
Albert mengungkapkan, proses administrasi pembayaran segera dilakukan setelah masa tayang film di bioskop berakhir. Perhitungan itu, dilakukan secara transparan setelah dipotong pajak hiburan atau tontonan sebesar 10 persen.
Hal itu disampaikan Albert pada rapat dengar pendapat dengan Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional DPR, Senin 6 April 22026. “Setelah dipotong pajak tontonan, pembagian keuntungannya dibagi dua untuk eksibitor maupun untuk distributornya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....