Perkuat Energi Dalam Negeri, Pemerintah Optimalkan Bahan Bakar Nabati
- 09 Apr 2026 08:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Langkah ini menjadi bagian strategi menuju kemandirian energi dan mendukung transisi menuju Net Zero Emission 2060
- Pemanfaatannya juga mendorong bauran energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan impor energi nasional
- Penahapan mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati seperti biodiesel, bioetanol, dan diesel biohidrokarbon
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat energi dalam negeri dengan mengoptimalkan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) secara bertahap. Langkah ini menjadi bagian strategi menuju kemandirian energi dan mendukung transisi menuju Net Zero Emission 2060.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penahapan pemanfaatan BBN. Regulasi ini mencakup target implementasi biofuel termasuk penguatan pemanfaatan B50 sesuai kesiapan nasional.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi menegaskan, BBN berperan strategis memperkuat kemandirian energi nasional. Pemanfaatannya juga mendorong bauran energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan impor energi nasional.
Ia menjelaskan kebijakan ini dirancang agar implementasi biofuel berlangsung konsisten namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional. Setiap tahapan pemanfaatan termasuk B50 diterapkan realistis sesuai bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan sektor pengguna.
"Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal. Tetapi, tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri," kata Eniya, dikutip dalam laman esdm.go.id, Kamis, 9 April 2026.
Kebijakan penahapan BBN dinilai sebagai acuan strategis mendorong investasi dan pengembangan industri energi terbarukan nasional. Aturan ini, lanjut Eniya, mengatur pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap sesuai kesiapan sektor terkait.
Selain itu, regulasi mencakup pengusahaan BBN mulai penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir secara menyeluruh. Aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, serta nilai ekonomi karbon turut diatur dalam kebijakan tersebut.
"Penahapan mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati seperti biodiesel, bioetanol, dan diesel biohidrokarbon, dan bioavtur. Seluruhnya akan diterapkan bertahap sesuai kesiapan nasional guna mendukung ketahanan energi jangka panjang," ujarnya.
Dukungan kebijakan ini datang dari pelaku industri termasuk sektor otomotif yang menyambut positif langkah pemerintah. Perwakilan GAIKINDO Abdul Rahim menyatakan, dukungan terhadap implementasi bahan bakar nabati secara nasional.
"Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Tetapi, tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan APJETI Matias Tumanggor menilai, kebijakan ini membuka ruang luas bagi pelaku usaha bahan baku energi. Ia menilai pemanfaatan minyak jelantah dapat didorong sebagai sumber energi terbarukan nasional.
"Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....