Banggar DPR Sarankan PLN Validasi Ulang Penerima Subsidi Listrik, Ini Alasannya

  • 08 Apr 2026 10:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyarankan, penerima subsidi listrik perlu dilakukan validasi ulang oleh PLN
  • Ketua DPP PDIP ini mengatakan, masyarakat yang sudah lebih sejahtera harus keluar dari kelompok penerima listrik bersubsidi
  • Sebaliknya, rumah tangga yang masuk kategori miskin harus mendapatkan akses listrik dengan daya 900 VA ke bawah

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyarankan agar penerima subsidi listrik dilakukan validasi ulang oleh PLN. Langkah tersebut dinilai penting melalui integrasi data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) guna memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Ketua DPP PDIP ini mengatakan, masyarakat yang sudah lebih sejahtera harus keluar dari kelompok penerima listrik bersubsidi. Semua itu, demi mewujudkan keadilan distribusi listrik bersubsidi kepada masyarakat miskin.

"Sebaliknya, rumah tangga yang masuk kategori miskin harus mendapatkan akses listrik dengan daya 900 VA ke bawah. PLN harus mengembangkan program kompor listrik bagi rumah tangga miskin sebagai alternatif penggunaan LPG bersubsidi," kata Said dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Dengan kebijakan tersebut, ia menilai, masyarakat miskin memiliki pilihan energi yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sehari-hari mereka. Di sisi lain, kelompok masyarakat mampu pada desil tujuh hingga sepuluh dapat mengurangi beban kompensasi listrik negara.

"Reformasi subsidi energi harus segera dimulai mengingat ketidakpastian global yang masih tinggi. Jika reformasi dilakukan lebih awal maka pemerintah akan memiliki ruang fiskal lebih kuat menghadapi potensi oil shock,” ucap Said.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Indonesia dapat bernapas lega saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2026, yakni periode April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini, ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum Lebaran.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Serta, mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebur, mengatur evaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator. Seperti, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....