Kemenperin Pastikan Tata Kelola Impor Tekstil Sesuai Aturan

  • 03 Feb 2026 15:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan sistem Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil telah mengikuti prinsip tata kelola yang baik. Agus menilai secara institusional kementerian tidak mentoleransi segala bentuk praktik impor ilegal maupun penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah secara konsisten melakukan penguatan integritas internal guna mencegah terulangnya praktik curang di sektor industri manufaktur. Kementerian Perindustrian menjamin proses penerbitan rekomendasi impor dilakukan secara transparan serta akuntabel sesuai peraturan perundangan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyatakan indikasi aliran dana mencurigakan tidak berhubungan dengan penerbitan Pertek. Febri menegaskan bahwa kementerian mendukung penuh proses hukum terhadap temuan transaksi bernilai belasan triliun rupiah tersebut.

“Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan proses hukum atas temuan tersebut,” kata Febri di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.

Febri menyampaikan bahwa seluruh prosedur penerbitan Pertek terdokumentasi dengan sangat baik dalam sistem yang dapat ditelusuri. Kemenperin selalu melakukan komunikasi berkelanjutan bersama pelaku usaha serta asosiasi untuk memperkuat tata kelola impor nasional.

Kemenperin juga berupaya keras menyempurnakan kebijakan teknis agar industri tekstil dalam negeri tetap sehat dan memiliki daya saing. Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bahan evaluasi penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang mungkin terjadi.

“Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan. Evaluasi tersebut juga bertujuan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” kata Febri.

Febri mengatakan bahwa instrumen Pertek hanya mencakup sebagian kecil dari ekosistem impor tekstil di Indonesia. Terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang tidak memerlukan rekomendasi teknis dari pihak Kementerian Perindustrian secara langsung.

Kawasan Berikat serta Pusat Logistik Berikat merupakan jalur importasi tertentu yang berada di luar kewenangan teknis Kemenperin. Oleh karena itu, ketidaksesuaian data impor nasional tidak dapat serta merta disimpulkan sebagai kelemahan tata kelola institusi.

Kementerian Perindustrian tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh bagi upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik ilegal. Pihak kementerian akan mengusut tuntas jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan oknum dalam praktik curang tersebut.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui unit pelayanan publik jika memiliki informasi akurat mengenai penyimpangan dalam proses perizinan. Pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal terus diperketat guna menjaga marwah serta integritas seluruh aparatur sipil negara.

Rekomendasi Berita