Menkeu: Rokok Ilegal Diampuni, Selanjutnya Harus Bayar Cukai
- 03 Okt 2025 17:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengampuni produsen rokok ilegal, tapi setelah itu mereka harus patuh membayar cukai. Para produsen rokok ilegal tersebut nantinya akan dimaksukkan ke kawasan industri agar usahanya menjadi legal.
Menkeu Purbaya menyampaikan hal tersebut saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). Ia mengomentari rencana Bupati Kudus untuk membangun kawasan serupa di tempat lain, seluas lima hektar.
“Harapannya para produsen rokok ilegal bisa masuk ke sana, mungkin akan ada pemutihan juga, dosanya diampuni. Tapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras,” kata Menkeu.
“Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola cukai yang pas buat mereka. Supaya produsen-produsen kecil itu tetap bisa hidup, tapi tidak mengganggu pasar secara tidak fair,” ujarnya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tagih Janji Pertamina Bangun Kilang Minyak
BPS Laporkan Inflasi September 2025 Sebesar 0,21 Persen
Karena produsen-produsen rokok ilegal, tidak membayar cukai seperti produsen-produsen legal. Menurut Menkeu, upaya itu dilakukan untuk menciptakan pasar yang fair di industri rokok.
“Yang penting lapangan kerja tetap terjaga. Tapi bayarnya (cukai) ya bayarlah, jangan gak bayar,” ucap Menkeu.
Dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah, Menkeu Purbaya juga melakukan pemusnahaan baran-barang ilegal hasil sitaan Bea Cukai. Barang-barang ilegal itu hasil penindakan sepanjang tahun ini hingga September 2025.
“Yang cukup dominan adalah rokok ilegal sebanyak 1.790.000 batang dari berbagai merk tanpa pita cukai. Ini hasil penindakan di transportasi lewat tol jalur utara dan Selatan,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Imik Eko Putro.
Rokok ilegal itu senilai Rp2,6 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1,33 miliar. Sebagian besar temuan rokok ilegal ini sudah dilakukan proses penyidikan.
Barang ilegal lainnya yang dimusnahkan adalah minuman beralkohol tanpa cukai. Nilainya mencapai Rp39,38 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....