JMO Sosialisasikan BPJAMSOSTEK Ungaran ke Perusahaan Binaan
- 21 Jan 2023 11:00 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang ; Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang
Ungaran melakukan sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada
perusahaan binaan.
Langkah tersebut merupakan bagian apresiasi BPJS
Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang telah mengoptimalisasikan
penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.
"Diharapkan setelah ini, perusahaan dapat
langsung menyebarkan info aplikasi JMO ini kepada seluruh karyawan
perusahaan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko.
Jatmiko mengatakan JMO merupakan aplikasi seluler
dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat
mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain
seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga
pelaporan kecelakaan kerja.
Pada aplikasi tersebut juga telah resmi
dilaunching Fitur Baru dari JMO. Fitur baru tersebut merupakan komitmen dari
BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan terbaik berupa loyalty dan
benefit (Value Added Service) yang dapat dinikmati oleh peserta BPJAMSOSTEK melalui
aplikasi JMO.
Adapun fokus fitur terbaru pada JMO merupakan
bagian dari finansial dan kesejahteraan (fitur Perumahan Pekerja dan Dana
Siaga).
Fitur Perumahan Pekerja, merupakan layanan
tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan melalui bank penyalur.
Kalau sebelumnya peserta harus datang ke kantor cabang bank penyalur untuk
pengajuan MLT dan pengecekan eligibilitas ke kantor cabang, kini peserta cukup
melakukan pengecekan eligibilitas dan pengajuan MLT melalui aplikasi JMO.
Saat ini bank penyalur yang sudah tersedia di
aplikasi JMO adalah Bank Tabungan Negara (BTN) dan akan terus bertambah.
Fitur Dana Siaga, saat ini Dana Siaga bekerja sama
dengan PT Bank Raya Indonesia untuk menyediakan dana siaga melalui produk
Pinang Flexi dan ke depan akan terus bertambah.
"Pada aplikasi JMO, peserta juga bisa
mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta
dengan saldo maksimal Rp10 juta. Dengan adanya fitur tersebut peserta lebih
mudah melakukan klaim kapanpun dan di manapun," katanya.
Peserta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran
dokumen dengan mengisi data diri sebelum memakai aplikasi ini. Peserta kemudian
mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.
"Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki
akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan email
dan password yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Adapun
yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi,"
katanya.
Pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan
manfaat layanan tambahan yaitu bunga khusus bagi peserta untuk kepemilikan
rumah, gerakan perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran), serta Jaminan Hari
Tua (JHT) jatuh tempo bagi peserta.
Jatmiko menjelaskan JHT jatuh tempo diperuntukkan
bagi peserta yang usianya telah mencapai 56 tahun.
Persyaratan pengajuan klaim meliputi kartu
peserta, KTP dan KK, buku tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan
terkait dengan usia peserta atau telah berhenti bekerja, serta melampirkan NPWP
bagi yang memiliki.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring pada situs
www.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui aplikasi JMO atau dapat mengajukan secara
fisik di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
"Kami sampaikan kepada perusahaan bahwa
peserta terutama yang telah memasuki usia 56 tahun, sudah dapat mengambil
JHT-nya," tutup Jatmiko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....