Kewajiban NIB Dorong Lonjakan UMKM di Pontianak
- 26 Mar 2025 13:28 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Pemerintah Kota Pontianak mencatat lonjakan jumlah UMKM sejak diwajibkannya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada tahun 2024, sebanyak 18.115 usaha mikro, 4.168 usaha kecil, dan 238 usaha kecil-menengah resmi berizin.
“Diperkirakan perkembangan UMKM itu 80,44 persen pelaku usaha mikro setiap tahunnya, artinya setiap tahunnya pelaku UMKM bertambah, kita sekarang melihat kondisi yang ada di lapangan itu banyak sudah pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi, lebih mudah untuk melakukan usaha untuk menjadi pelaku UMKM bagi masyarakat kita yang di-PHK, karena untuk mencari pekerjaan lain susah, sehingga mereka banyak yang beralih profesi menjadi pelaku UMKM,” kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Jamilah, Rabu (26/3/2025).
Diskumdag Kota Pontianak mencatat keberadaan UMKM hingga kini terus berkembang, karena adanya juga mempermudah pelaku UMKM mendapatkan akses permodalan dari permodalan. Pelaku UMKM tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan usaha baik yang dikeluarkan dari kelurahan maupun instansi yang berwenang untuk mengeluarkan surat usaha mereka.
“Artinya cukup dengan surat induk berusaha pengakuan secara nasional pelaku UMKM yang bersangkutan sudah memiliki usaha yang sah,” ucap Jamilah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....