KUA Kaur Selatan Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- 30 Sep 2026 19:32 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaur Selatan terus mendorong pelaku usaha makanan dan minuman untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Upaya tersebut diwujudkan melalui pendampingan hingga penyerahan sertifikat halal kepada Elva Jay, pelaku usaha bubur ayam di Kelurahan Bandar, Kecamatan Kaur Selatan, Kamis, 24 September 2026.
Usaha bubur ayam milik Elva Jay berlokasi di Central Kuliner, Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Lapangan Bintuhan. Dengan telah diperolehnya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki dokumen resmi yang dapat menjadi informasi bagi konsumen mengenai status kehalalan produk yang dipasarkan.
Kepala KUA Kecamatan Kaur Selatan, Yaswan Sumantri, mengatakan pendampingan sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya KUA membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami pentingnya pemenuhan ketentuan produk halal. Kedepannya pisahkan berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal.
“Bagi kami, pendampingan sertifikasi halal bukan hanya membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal,” ujar Yaswan Sumantri.
Menurut Yaswan, pendampingan dilakukan agar pelaku usaha lebih memahami persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi dalam proses sertifikasi halal. Pemahaman tersebut diharapkan membantu pelaku usaha menyiapkan kebutuhan administrasi dan menjalankan proses sesuai ketentuan.
Bagi Kementerian Agama, upaya pendampingan sertifikasi halal merupakan bagian dari penguatan layanan keagamaan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. KUA sebagai unit layanan Kemenag di tingkat kecamatan dapat mengambil peran dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Sertifikat halal juga memberikan informasi yang lebih jelas bagi konsumen ketika memilih produk makanan. Bagi masyarakat yang memperhatikan aspek kehalalan, adanya informasi mengenai status halal produk dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum membeli atau mengonsumsi makanan.
Di sisi lain, bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen. Status halal yang telah tersertifikasi juga dapat menjadi nilai tambah dalam pengembangan usaha, khususnya di tengah kebutuhan masyarakat terhadap informasi produk yang semakin jelas.
KUA Kecamatan Kaur Selatan terus mengajak pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah kerjanya untuk tidak mengabaikan pentingnya sertifikasi halal. Edukasi dan pendampingan diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami manfaat serta proses yang perlu ditempuh untuk memperoleh sertifikat halal.
Yaswan menilai, kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal perlu terus dibangun. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan halal tidak hanya berkaitan dengan kepentingan usaha, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai produk yang dikonsumsi.
“Pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan kepercayaan kepada konsumen. Ketika informasi produk semakin jelas, masyarakat juga lebih mudah menentukan pilihan sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....