Pemdes Tanggo Raso Sosialisasi Peraturan Desa Tentang Pengendalian Gratifikasi
- 30 Sep 2026 15:19 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Manna – Pemerintah Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Tanggo Raso. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Kantor Desa Tanggo Raso.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Pemerintah Desa Tanggo Raso mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap aparatur desa dapat menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Tanggo Raso dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Pemerintah desa juga mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kepala Desa Tanggo Raso, Ridwan Agustian, S.IP., menyampaikan secara langsung materi sosialisasi mengenai Peraturan Desa tentang Pengendalian Gratifikasi. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya seluruh aparatur memahami batasan serta ketentuan terkait pemberian maupun penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Ridwan menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan hal yang perlu dipahami dan dikendalikan oleh seluruh aparatur pemerintah desa. Hal tersebut dilakukan agar pemberian atau penerimaan sesuatu tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun memengaruhi objektivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus dilaksanakan secara adil, terbuka, dan tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan adanya pemberian tertentu. Dengan adanya pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi, aparatur desa diharapkan mampu menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Tanggo Raso.
"Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh jajaran Pemerintah Desa Tanggo Raso diharapkan dapat menerapkan ketentuan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penerapan aturan secara konsisten diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ucapnya.
Pemerintah Desa Tanggo Raso juga mengajak seluruh aparatur untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab. Dengan komitmen bersama, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....