Penertiban Hewan Ternak Bukan Larangan Berternak, tetapi Menjaga Ketertiban Umum
- 21 Mei 2026 21:35 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur menegaskan bahwa langkah penertiban hewan ternak liar. Bukan bertujuan untuk melarang warga beraktivitas di sektor peternakan.
Upaya ini dilakukan semata-mata demi menegakkan ketertiban umum dan estetika wilayah. Sekaligus menegakan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, menekankan bahwa kehadiran petugas di lapangan. Bertujuan untuk menertibkan cara pemeliharaan hewan, bukan menghapuskan mata pencaharian masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih banyak hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di fasilitas umum. Sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Budi menjelaskan bahwa sektor peternakan merupakan salah satu pilar ekonomi penting di Kabupaten Kaur. Tercatat, setidaknya sepuluh persen dari total penduduk di daerah ini menggantungkan hidupnya sebagai pemilik hewan ternak.
"Sekali lagi saya tegaskan, penertiban hewan ternak liar, bukan untuk melarang beternak. Melainkan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat," tegas Budi Sastra.
Diungkapkan oleh Budi, pihak Satpol PP Kaur juga memastikan akan terus melakukan sosialisasi. Secara persuasif sebelum mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Tujuannya yaitu untuk edukasi dan penertiban, bukan pelarangan. Sekaligus menjaga keamanan jalan raya dan keindahan lingkungan di Kabupaten Kaur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....