Polres Kaur Tertibkan Knalpot Brong, Terbukti Kendaraan Ditahan 3 Bulan

  • 17 Sep 2026 05:20 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Satuan Lalu Lintas Polres Kaur mulai melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Kaur. Penertiban dilakukan setelah sebelumnya kepolisian memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Kabag Ops Polres Kaur AKP Ahmad Khairuman, SE, MSi, mengatakan penertiban akan menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Razia akan dilakukan di jalan raya hingga lingkungan sekolah jenjang SMP dan SMA.

“Selain ditilang, kendaraan akan diamankan selama tiga bulan untuk memberi efek jera. Tidak ada toleransi bagi yang tetap bandel,” kata Ahmad Khairuman, Selasa, 15 September 2026.

Menurut kepolisian, penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Suara bising dari knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi berupa tilang. Kendaraan juga akan diamankan selama tiga bulan sesuai kebijakan penertiban yang disampaikan kepolisian.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk segera mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pengendara terkena sanksi saat razia berlangsung.

Polres Kaur menegaskan penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat. Kepolisian juga mengingatkan para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara ke maupun dari sekolah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....