RSUD Kaur Terapkan Aturan Baru, Bagi Pasien BPJS Kesehatan Per 1 Agustus 2026

  • 07 Sep 2026 21:01 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur resmi memberlakukan kebijakan baru untuk seluruh pasien peserta layanan BPJS Kesehatan daerah setempat. Kebijakan anyar tersebut mulai diterapkan secara penuh demi menata alur pelayanan medis agar menjadi semakin tertib dan lancar.

Direktur RSUD Kaur dr. Ahmad Mufti Herdiawansyah menjelaskan ketentuan aturan baru tersebut kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan, penataan aturan ini diterapkan demi meningkatkan kenyamanan, ketertiban, serta kelancaran alur pelayanan medis di rumah sakit.

"Penataan aturan ini diterapkan demi meningkatkan kenyamanan, ketertiban, serta kelancaran alur pelayanan medis di rumah sakit. Aturan baru ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026," ucap Ahmad Mufti.

Dalam ketentuan terbaru ini para pasien diwajibkan hadir berobat sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol milik mereka. Pasien yang datang lebih awal dari jadwal tidak dapat dilayani oleh petugas pendaftaran di lokasi rumah sakit setempat.

Sementara itu pasien yang hadir setelah tanggal kontrol tetap bisa dilayani dengan syarat melakukan penyesuaian ulang jadwal kunjungan. Selain itu pasien diwajibkan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN maksimal H-1 sebelum waktu hari kedatangan berobat.

Bagi masyarakat pemegang surat rujukan baru dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dokumen rujukan wajib diproses terlebih dahulu pendaftarannya. Proses pengurusan berkas tersebut wajib diselesaikan sampai tuntas sebelum pasien melangkahkan kaki menuju ke area rumah sakit tersebut.

Proses penyesuaian ulang tanggal kontrol wajib dikonfirmasikan kepada admin pendaftaran RSUD Kaur melalui layanan nomor telepon khusus resmi. Masyarakat dapat menghubungi petugas pendaftaran resmi tersebut pada nomor 08218540577 paling lambat H-1 sebelum jadwal kunjungan berobat dilakukan.

"Masyarakat bisa menghubungi nomor telpon 08218540577, untuk pendaftaran ulang. Sekaligus bisa datang langsung ke RSUD Kaur, jika ada informasi yang belum jelas," ucap dr. Ahmad Mufti.

Meskipun alur antrean reguler diperketat manajemen menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat medis masyarakat. Pasien dengan kondisi darurat medis dapat langsung ditangani secara cepat pada Instalasi Gawat Darurat rumah sakit setempat tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....