UPTD PPA Kabupaten Kaur Tangani 21 Kasus Kekerasan hingga Agustus 2026

  • 31 Agt 2026 13:44 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kaur mencatat kasus kekerasan sebanyak 21 kasus sepanjang 2026. Laporan tindak kekerasan tersebut saat ini dalam proses pemantauan ketat oleh pihak instansi demi penanganan kasus secara menyeluruh.

Data statistik menunjukkan bahwa porsi terbesar kekerasan didominasi oleh anak di bawah umur yang sangat rentan mengalami trauma. Tercatat ada sepuluh kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian khusus petugas dalam upaya perlindungan sosial masyarakat setempat.

Selain masalah anak, terdapat pula enam kasus kejahatan fisik maupun psikis yang menimpa kelompok warga dewasa di daerah. Sementara itu, sebanyak lima laporan baru dilaporkan masuk sepanjang bulan Agustus dan menambah daftar penanganan kasus secara kumulatif.

Seluruh kasus baru yang diterima tersebut membutuhkan penanganan cepat serta bantuan intensif dari tim tenaga psikolog profesional berpengalaman. Pendampingan psikologis dinilai sangat krusial agar para korban mampu memulihkan kondisi mental mereka secara bertahap dari rasa trauma.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Kaur Erfan Deny Setyawan menegaskan bahwa lembaganya selalu terbuka terhadap seluruh aduan dari masyarakat. "Kami siap merespons cepat setiap laporan kekerasan yang terjadi di wilayah ini," ujar Erfan pada Senin 31 Agustus 2026 melalui sambungan telpon.

Pihak instansi memastikan pendampingan komprehensif diberikan secara penuh dari aspek hukum hingga proses pemulihan psikologis korban tindak kekerasan. "Pendampingan hukum dan psikologis diberikan secara maksimal untuk menjamin rasa aman para korban," ucap Erfan Deny Setyawan.

Langkah nyata ini diambil guna menjamin hak dasar dan keamanan warga di seluruh wilayah Kabupaten Kaur tanpa terkecuali. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan demi terciptanya lingkungan yang aman dan juga kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....