Kasus Kejahatan Seksual Anak P-21, Keluarga Puji Kinerja Polres Kaur

  • 15 Agt 2026 19:54 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Kaur menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polres Kaur, Sabtu 15 Agustus 2026. Pihak kepolisian dinilai telah bekerja secara profesional, adil, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara kejahatan yang menimpa korban hingga tahap penegakan hukum lanjutan.

Apresiasi tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, Kasat Reskrim AKP Thomson Sembiring, serta jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur. Penanganan perkara yang cepat dan terukur menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi hak-hak korban.

Dengan beralihnya proses hukum ke lembaga peradilan, pihak keluarga menaruh harapan besar pada penuntutan serta putusan vonis hakim. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus rasa adil bagi korban dan keluarga.

"Kami keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Kaur, Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim yang sudah bekerja menangkap dan memproses para pelaku. Prosesnya berjalan adil dan transparan. Kami mohon kepada Jaksa dan Hakim agar memberikan keadilan untuk anak kami. Pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujar perwakilan keluarga korban.

Di samping mengapresiasi penegakan hukum, pihak keluarga juga menegaskan agar penasihat hukum salah satu pelaku tidak menyebarkan informasi bohong maupun opini yang menyesatkan publik. Isu sengketa lahan yang diembuskan dinilai sebagai upaya pengalihan isu dari inti perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak keluarga membeberkan bahwa status kepemilikan lahan maupun transaksi jual beli rumah yang sempat dipersoalkan telah memiliki legalitas dan bukti surat yang sah. Seluruh proses penjualan pun dilakukan atas persetujuan pihak terkait, sehingga tuduhan mengenai penguasaan harta sama sekali tidak berdasar.

Guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif di meja hijau, keluarga mengimbau elemen masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) untuk ikut mengawal jalannya persidangan. Diketahui, lima pelaku yakni YN, NU, IS, PA, dan WA berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....