Kasus Kekerasan Anak Tuntas, Polres Kaur Pelimpahan Tahap II

  • 11 Agt 2026 10:29 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik secara resmi menyerahkan tersangka berinisial Y beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara yang ditangani sejak Januari 2026 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Langkah penyerahan ini menandai beralihnya wewenang penanganan perkara dari pihak kepolisian ke jajaran kejaksaan.

Usai proses pelimpahan tuntas, personel kepolisian memberikan pengawalan ketat terhadap pemindahan tersangka menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna. Pengamanan lintas wilayah digelar bersama jajaran Polres Bengkulu Selatan guna memastikan proses penahanan berjalan aman.

"Polres Kaur berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan objektif. Terhadap perkara yang menyangkut perempuan dan anak, kami memberikan perhatian khusus agar proses penegakan hukum berjalan optimal," ujar Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono.

Alam menjelaskan bahwa penanganan tindak kejahatan terhadap kelompok rentan menjadi prioritas utama jajaran kepolisian. Pihaknya memastikan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan serta masa depan anak di wilayah hukum Kabupaten Kaur.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperketat pengawasan lingkungan dan benteng keluarga. Kepedulian bersama dinilai sangat krusial dalam memutus mata rantai serta mencegah berulangnya aksi kekerasan terhadap anak.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan badan dan barang bukti ini, tersangka Y selanjutnya akan menjalani masa penahanan kejaksaan guna mempersiapkan agenda persidangan. Penagakan hukum yang tegas diharapkan memberikan rasa adil bagi korban serta memberikan efek jera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....