CSR Wajib Jalan, Pemkab Kaur Siapkan Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

  • 03 Agt 2026 19:45 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat secara optimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap CSR akan dilakukan lebih ketat ke depan. Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

Sekda menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, kepatuhan terhadap program CSR merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Ke depan kami akan menerapkan aturan yang lebih tegas. Seluruh perusahaan harus aktif dan efektif melaksanakan program CSR,”ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya, maka pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi. Penegakan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan.

"Bahwa kewajiban pelaksanaan CSR telah memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,"katanya.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan kuat dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak patuh.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....