Resmi Dilarang, DLH Kaur Terapkan Sanitary Landfill Gantikan Pembakaran Sampah
- 31 Jul 2026 21:43 WIB
- Bintuhan
Rri.CO.ID, Bintuhan - Masyarakat Kabupaten Kaur kini dilarang membakar sampah secara terbuka, baik di lingkungan permukiman maupun di wilayah desa. Kebijakan tersebut mulai diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebagai pengganti pembakaran sampah, DLH menerapkan metode sanitary landfill, yaitu sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah secara berlapis menggunakan tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Metode ini dinilai lebih ramah lingkungan karena mampu mengurangi pencemaran udara serta menekan risiko penyebaran penyakit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Junaidi, mengatakan larangan pembakaran sampah bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Sekaligus mencegah terjadinya kebakaran, terutama pada musim kemarau yang sedang berlangsung.
"Pembakaran sampah secara terbuka dapat menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan masyarakat, dan meningkatkan potensi kebakaran. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan dan mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih baik melalui metode sanitary landfill," ujar Junaidi.
| Baca juga: Capas Kaur Akan Masuk Masa Karantina |
DLH Kaur juga meminta pemerintah desa mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Sekaligus melakukan pengawasan agar warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan aman. Serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....