UPTD PPA Kaur Sebut Keterbatasan Informasi Hambat Penanganan Kasus Kekerasan
- 30 Jun 2026 18:34 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kaur hingga kini masih menghadapi kendala besar dalam menekan angka kekerasan. Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deny Setiawan, mengungkapkan bahwa minimnya publikasi di berbagai lini media, termasuk media sosial, menjadi hambatan utama bagi jajarannya dalam mensosialisasikan program kerja ke masyarakat luas.
Akibat keterbatasan informasi tersebut, masih banyak warga Kabupaten Kaur yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi penting UPTD PPA. Sebagai lembaga resmi tempat mengadukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kurangnya edukasi ini memicu kesenjangan pemahaman di tengah masyarakat. Mengenai alur penanganan perkara yang sesuai dengan prosedur hukum.
Erfan membeberkan fenomena di lapangan di mana mayoritas korban atau pelapor yang datang. Kerap menuntut agar pelaku kekerasan bisa langsung ditangkap saat itu juga.
| Baca juga: Mengenal Keindahan Wisata Bunga Karang Kaur |
Padahal, UPTD PPA Kaur memiliki mekanisme penanganan, pendampingan, serta koordinasi tersendiri. Dengan aparat penegak hukum sebelum tindakan penahanan dapat dilakukan.
"Iya tentunya setiap laporan pasti kami terima dan akan ditindaklanjuti. Namun, ada mekanisme serta penanganan, tidak bisa langsung menangkap orang begitu saja", kata Erfan.
Melalui evaluasi ini, pihak UPTD PPA Kaur berharap ke depannya sinergi dengan media massa dan optimalisasi media sosial dapat ditingkatkan. Langkah tersebut dinilai krusial guna memperluas jangkauan informasi, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang tepat bagi masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....