Satpol PP Kota Bengkulu Intensifkan Patroli, Warung Tuak Jadi Sasaran Penertiban
- 27 Jun 2026 19:13 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu meningkatkan patroli pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum dengan menertibkan warung yang menjual minuman tuak di kawasan Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli digelar pada Jumat malam 26 Juni 2026 oleh Peleton 2 Jaga Kota yang dipimpin Komandan Peleton 2, Husni Thamrin Sihombing. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan warung yang masih menjual tuak, kemudian memberikan teguran sekaligus melakukan penertiban kepada pemilik usaha.
Kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif Satpol PP Kota Bengkulu dalam menjaga situasi tetap kondusif di wilayah kota. Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama terhadap warung atau tempat yang menyediakan minuman tuak maupun minuman beralkohol. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengantisipasi gangguan ketenteraman masyarakat yang berpotensi muncul akibat konsumsi minuman beralkohol secara tidak terkendali.
"Kami akan terus meningkatkan patroli sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Kami juga mengimbau seluruh pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," ujar Kepala Satpol PP Kota Bengkulu.
Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan keberadaan warung atau toko yang diduga menjual tuak maupun minuman beralkohol tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar upaya pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Laporan maupun pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan cepat LAPOR Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-101. Kepala Satpol PP berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....