DPMPTSP Bengkulu Selatan Tegaskan Tidak Pernah Izinkan Usaha Miras

  • 19 Jun 2026 09:29 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam menata perizinan usaha di daerah, Jumat, 19 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan yang berjalan di tengah masyarakat aman dan sesuai dengan hukum.

Otoritas perizinan daerah tersebut dengan seketika memastikan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan selembar pun berkas izin untuk penjualan minuman keras (miras). Penegasan ini sengaja dikeluarkan guna meluruskan informasi keliru yang sempat beredar di tengah warga mengenai legalitas peredaran miras.

Pihak dinas mengingatkan kembali bahwa setiap warga yang ingin membuka tempat usaha di Bumi Sekundang Setungguan ini wajib mengikuti aturan hukum. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa dokumen resmi.

“DPMPTSP Bengkulu Selatan sampai hari ini tidak pernah menerbitkan izin usaha untuk miras. Semua pelaku usaha wajib mengurus legalitasnya sesuai aturan yang berlaku, dan kalau tidak ada izin resmi, berarti usaha tersebut adalah ilegal,” ujar Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Budi Syaputra.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan menutup rapat izin miras ini sudah sejalan dengan norma sosial budaya serta peraturan daerah yang berlaku. Baginya, urusan dokumen izin bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi ketertiban umum masyarakat luas.

Guna mempersempit ruang gerak usaha ilegal, pihak dinas kini mempermudah proses pembuatan izin usaha resmi melalui sistem online OSS RBA. Fasilitas digital ini disiapkan agar para pelaku UMKM dan investor yang berniat baik dapat mengurus dokumen mereka dengan cepat tanpa perlu mencari jalan pintas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....