BPN Lakukan Pengukuran Lahan untuk Penyelesaian Sengketa Sertifikat di Batik Nau

  • 07 Jun 2026 11:29 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara melakukan pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa antara Eswandi dan PT Agro Perak Sejahtera (APS) di Kecamatan Batik Nau, Jumat 5Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan batas dan luas lahan sesuai data sertifikat yang menjadi dasar klaim kedua pihak.

Pengukuran lapangan berlangsung dengan melibatkan seluruh pihak yang bersengketa serta petugas BPN Bengkulu Utara. Proses tersebut juga mendapat pengamanan dan pemantauan dari Unit Intelkam Polsek Batik Nau agar berjalan aman dan tertib.

Sengketa ini berkaitan dengan lahan yang diklaim berdasarkan sertifikat atas nama Lisdarani yang sebelumnya dibeli dari Junar. Hasil pengukuran nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan kejelasan status dan batas lahan yang dipersoalkan.

Petugas BPN Bengkulu Utara, Rosi Pramula Anggriawan, mengatakan pengukuran dilakukan secara objektif dan mengacu pada dokumen resmi yang dimiliki para pihak. “Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan letak, batas, dan luas lahan sesuai dengan data sertifikat yang terdaftar,” ujar Rosi.

Menurut Rosi, seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. “Semua pihak telah sepakat menunggu hasil pengukuran yang akan diumumkan pada 9 Juni 2026,” katanya.

Sementara itu, Humas PT Agro Perak Sejahtera, Harmen, menyatakan perusahaan menghormati proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan pihak perusahaan siap mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Eswandi mengapresiasi langkah BPN yang melakukan pengukuran langsung di lokasi sengketa. Ia berharap hasil yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Berdasarkan kesepakatan di lapangan, kedua belah pihak akan menunggu hasil resmi pengukuran dari BPN Bengkulu Utara. Mereka juga dijadwalkan kembali bertemu di kantor BPN untuk membahas tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....