Kemenag Rejang Lebong Hentikan Sementara Pembangunan KDKMP di Lahan Aset Negara
- 29 Mei 2026 19:25 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID,Rejang Lebong – Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong meminta penghentian sementara pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu, Jumat 29 Mei 2026. Langkah itu dilakukan karena lokasi pembangunan berada di atas lahan milik Kementerian Agama RI yang berstatus aset negara.
Permasalahan tersebut dibahas dalam mediasi yang digelar di Kantor Kemenag Rejang Lebong dan dihadiri pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, pemerintah desa, tim pendamping pembangunan, hingga unsur TNI. Pertemuan berlangsung untuk mencari solusi terkait legalitas penggunaan lahan.
Kepala Kemenag Rejang Lebong, Dr. H. Rahman, mengatakan pihaknya tidak menolak program pembangunan koperasi desa tersebut. Namun, seluruh proses penggunaan aset negara harus mengikuti aturan administrasi dan persetujuan resmi dari Kementerian Agama RI.
“Kami mendukung program pemerintah. Tetapi proses penggunaan aset negara tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Bandung Marga dan tim pendamping menyebut pembangunan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mereka berharap proyek tetap dapat berjalan karena pembangunan ditargetkan selesai sebelum peluncuran program nasional pada Agustus 2026.
Dalam mediasi tersebut, pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa penggunaan aset negara tidak dapat dilakukan tanpa prosedur resmi. Karena itu, pembangunan diminta dihentikan sementara sampai seluruh administrasi dan kesepakatan kedua belah pihak terpenuhi.
Hasil mediasi belum menghasilkan kesepakatan atau deadlock. Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....