Pemerintah Kecamatan Kaur Selatan Sosialisasi Perda Ternak
- 06 Jul 2026 14:27 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Pemerintah Kecamatan Kaur Selatan melaksanakan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak. Kegiatan tersebut digelar di aula Kantor Camat Kaur Selatan pada Senin, 6 Juli 2026.
Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok peternak dari berbagai wilayah di Kecamatan Kaur Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku mengenai pengelolaan dan penertiban ternak.
Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung implementasi Perda ternak. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya dukungan bersama, penertiban hewan ternak tidak akan berjalan secara maksimal.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung penegakan Perda dalam penertiban hewan ternak dengan cara tidak melepas liarkan hewan ternaknya. Sebab Perda ternak tidak ini tidak akan berjalan lancar tanpa adanya dukungan dari semua pihak sehingga target Pemkab kaur 2026 zero pelepasan hewan ternak tercapai," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kecamatan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami juga menghimbau masyarakat diimbau untuk mulai menerapkan sistem pemeliharaan ternak yang lebih baik dan terkontrol. Hal ini penting agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerugian bagi pihak lain," katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kecamatan Kaur Selatan juga berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penertiban Perda ternak tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....