Jaga Marwah Birokrasi, Inspektur Bengkulu Selatan Ingatkan ASN Jaga Netralitas

  • 20 Mei 2026 18:56 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan komitmennya dalam menjaga marwah birokrasi melalui pengawasan ketat terhadap kinerja dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu 20 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan profesional tanpa dicampuri oleh kepentingan politik maupun perilaku menyimpang.

Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, dengan tegas mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak mengabaikan prinsip integritas. ASN dilarang keras menunjukkan keberpihakan kepada kandidat atau partai politik tertentu, baik dalam interaksi langsung di dunia nyata maupun melalui aktivitas di berbagai platform media sosial.

Pengawasan di ranah digital menjadi perhatian khusus karena jejak digital sulit dihapus dan dapat menjadi alat bukti yang sah dalam pelanggaran disiplin. Pihak Inspektorat telah membentuk tim pemantau guna memastikan tidak ada abdi negara yang terlibat dalam kampanye terselubung atau penyebaran konten yang memicu polemik politik.

“Jempol dan komentar Anda bisa menjadi bukti pelanggaran kode etik yang nyata. Bijaklah dalam bermedia sosial karena netralitas adalah harga mati bagi setiap ASN. Inspektorat tidak mencari-cari kesalahan, namun jika sudah diingatkan masih ada yang membandel, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan," kata Inspektur.

Hamdan menekankan bahwa selama tahun 2026 ini, pihaknya lebih mengedepankan fungsi pencegahan melalui sosialisasi antikorupsi dan bimbingan teknis mengenai kode etik. Selain itu, pendampingan dalam pengisian laporan kekayaan (LHKPN/LHKASN) terus dilakukan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Bengkulu Selatan.

Bagi oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 telah disiapkan, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Penegakan aturan ini dinilai sangat penting demi menjaga nama baik institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sebagai bentuk keterbukaan, Inspektorat juga membuka pintu pengaduan seluas-luasnya bagi warga yang menemukan adanya praktik pungli atau perilaku tidak etis dari oknum pegawai. Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui saluran resmi yang tersedia, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor secara penuh dan aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....