Syarat Kambing untuk Qurban.

  • 12 Mei 2026 15:59 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Qurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Iduladha. Hewan yang dijadikan qurban harus memenuhi syarat agar sah menurut syariat Islam.

Salah satu hewan yang di perbolehkan untuk ibadah Qurban adalah Kambing dan Domba. Selain daripada Hewan ternak lainya seperti sapi,kerbau dan Unta.

Kambing yang diperbolehkan untuk qurban adalah kambing biasa atau domba. Usia kambing minimal satu tahun, sedangkan domba minimal enam bulan apabila sudah terlihat besar dan sehat.

Selain harganya lebih terjangkau, kambing juga mudah dipelihara dan didapatkan. Meski demikian, tidak semua kambing bisa dijadikan hewan qurban.

Selain cukup umur, hewan qurban harus sehat dan tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, sakit parah, maupun terlalu kurus. Rasulullah SAW melarang berqurban dengan hewan yang cacat karena qurban merupakan bentuk persembahan terbaik kepada Allah SWT.

Kambing qurban juga harus milik sendiri dan diperoleh dengan cara halal. Penyembelihan dilakukan setelah salat Iduladha hingga 13 Zulhijah.

Penyembelihan sebelum salat Id tidak dihitung sebagai qurban, melainkan hanya sembelihan biasa. Dalam pelaksanaannya, seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang yang berqurban.Ibadah qurban mengajarkan ketakwaan, keikhlasan, serta kepedulian sosial kepada sesama.

Sumber:

Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 HR. Muslim HR. Abu Dawud dan Tirmidzi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....