Pemkab Kaur akan Keluarkan Edaran Pembatasan HP di Sekolah

  • 09 Mei 2026 23:18 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Pemerintah Kabupaten Kaur terus berupaya dalam menjaga kualitas pendidikan dengan menindaklanjuti Surat Edaran terkait pembatasan penggunaan handphone atau gadget di lingkungan sekolah hal ini disampaikan Wakil Bupati usai menerima audiensi Densus 88 Kamis, 7 Mei 2026. Kebijakan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA agar proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih optimal.

Wakil Bupati Kaur menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari inisiasi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta agar segera dibuat surat edaran resmi ke seluruh sekolah guna mengatur pembatasan penggunaan handphone di lingkungan pendidikan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan membuat imbauan atau surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk mengatur pembatasan penggunaan HP di sekolah,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif bagi para siswa.

Menurut Wakil Bupati, penggunaan gadget memang memiliki peran penting dalam kehidupan modern, termasuk dalam dunia pendidikan. Namun demikian, ia menilai penggunaan tersebut harus dibatasi agar tidak lebih dominan dibandingkan aktivitas pembelajaran di kelas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan gadget di sekolah bukanlah hal baru, melainkan telah lama menjadi perhatian Bupati Kaur bersama jajaran pemerintah daerah. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi dan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan bahwa pengawasan penggunaan gadget di luar jam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. Peran keluarga dinilai sangat penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat dan bijak bagi anak-anak.

Dalam waktu dekat, pemerintah daerah juga akan menggandeng Densus 88 bersama Dinas Pendidikan untuk melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai penggunaan gadget yang bijak serta mencegah penyebaran paham radikalisme melalui media sosial.

"Melalui langkah ini, diharapkan para siswa dapat lebih fokus dalam belajar dan terhindar dari pengaruh negatif dunia digital. Pemerintah Kabupaten Kaur pun optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta membentuk karakter generasi muda yang lebih baik," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....